- Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center mengadu ke DPRD Pekanbaru pada Senin, 3 Agustus 2026, karena Hak Guna Bangunan ruko mereka tidak diperpanjang.
- Komisi I DPRD Pekanbaru langsung meninjau lokasi ruko yang disegel serta mendatangi kantor pengelola PT Mutiara Berlian guna menelusuri masalah tersebut.
- DPRD berencana memanggil Pemkot Pekanbaru, Badan Pertanahan Nasional, dan para pedagang untuk menggelar rapat gabungan guna mencari solusi terbaik.
SuaraRiau.id - Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru mengadu ke DPRD Kota terkait tidak diperpanjangnya Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 133 unit ruko di kawasan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar mengatakan pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Dia menyatakan langkah tersebut untuk melihat langsung kondisi ruko yang telah disegel dan dipasangi pemberitahuan oleh Pemkot Pekanbaru.
"Hari ini kami menerima aspirasi dari para pedagang Pasar Pusat STC, termasuk 133 pedagang yang menyampaikan keluhannya kepada DPRD," kata Robin dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Senin (3/8/2026).
Selain meninjau kondisi ruko, rombongan DPRD juga mendatangi kantor perwakilan PT Mutiara Berlian (Misberindang) yang berada di lantai atas kompleks STC.
Namun, upaya menggali informasi dari pihak pengelola belum membuahkan hasil maksimal karena saat itu hanya terdapat seorang staf di lokasi.
"Kami juga datang ke kantor perwakilan Misberindang untuk menggali informasi. Namun saat itu hanya ada satu orang, sehingga informasi yang kami dapatkan belum lengkap," ujarnya.
Untuk mengurai persoalan tersebut, DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat lintas komisi dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik HGB tersebut.
Rapat akan melibatkan Pemkot Pekanbaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN), para pedagang, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan.
"Kami akan segera memanggil seluruh pihak terkait, baik Pemkot, pedagang maupun BPN. Semua akan kami dudukkan bersama untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat," tegas Robin.
Berdasarkan aspirasi yang diterima DPRD, para pedagang mengaku telah memiliki HGB atas ruko yang mereka tempati.
Namun, ketika masa berlaku HGB berakhir, permohonan perpanjangan disebut tidak dikabulkan. Di sisi lain, muncul informasi bahwa aset tersebut akan diambil alih oleh Pemkot Pekanbaru.
"Itu yang disampaikan pedagang kepada kami. Mereka sudah memiliki HGB, tetapi sekarang tidak diperpanjang dan rukonya akan diambil alih oleh Pemkot. Tentu nanti kami akan mempelajari seluruh dokumen yang ada dalam rapat bersama para pihak," jelasnya.
Robin menegaskan DPRD akan mengkaji seluruh aspek hukum dalam persoalan tersebut sebelum mengambil sikap.
Menurutnya, hak para pedagang harus mendapat perlindungan, mengingat mereka memperoleh ruko melalui mekanisme pembelian yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sosok Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
-
Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara
-
Sekda Baru dan 6 Pejabat Eselon Pemkot Pekanbaru Dilantik, Ini Nama-namanya
-
BRI Cetak Wirausaha Baru, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Bisnis
-
Siapa Pejabat Pusat yang Resmikan Pacu Jalur 2026? Ini Kata Plt Bupati Kuansing