Eko Faizin
Kamis, 30 Juli 2026 | 14:36 WIB
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat ditemui di Denpasar, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa beberapa saksi pada 27 hingga 28 Juli 2026 terkait penukaran uang untuk Menteri Kehutanan.
  • KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Juli 2026.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan amplop dari Suhardiman dan melaporkannya kepada KPK pada Juli 2026.

SuaraRiau.id - KPK mendalami penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang disiapkan Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaga antirasuah mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada 27-28 Juli 2026.

"Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).

Pihak yang diperiksa di antaranya WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya, dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana yang diperiksa KPK pada 27 Juli 2026.

Keduanya merupakan direksi perusahaan money changer atau pedagang mata uang asing di Pekanbaru.

Kemudian, Budi mengatakan KPK memeriksa pihak swasta berinisial TKA dan aparatur sipil Pemprov Riau berinisial FZ pada 28 Juli 2026, yakni terkait penukaran uang ke money changer.

Khusus FZ, dia mengatakan KPK juga memeriksanya terkait perintah dari Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.

Budi juga mengatakan KPK memeriksa Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto terkait pengumpulan uang untuk Suhardiman Amby yang kemudian diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Load More