Eko Faizin
Kamis, 30 Juli 2026 | 14:36 WIB
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat ditemui di Denpasar, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa beberapa saksi pada 27 hingga 28 Juli 2026 terkait penukaran uang untuk Menteri Kehutanan.
  • KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Juli 2026.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan amplop dari Suhardiman dan melaporkannya kepada KPK pada Juli 2026.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Load More