Eko Faizin
Senin, 20 Juli 2026 | 17:06 WIB
Sidang dugaan kasus korupsi Abdul Wahid menghadirkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). [Facebook Arus Bawah Riau]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid optimistis bebas dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau.
  • Tim penasihat hukum membacakan pledoi setebal 1.145 halaman di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 20 Juli 2026.
  • Pihak terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak didukung alat bukti memadai serta keterangan saksi yang tidak konsisten.

SuaraRiau.id - Pihak Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan optimistis akan memperoleh putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan nota pembelaan (pledoi) yang disusun secara rinci memuat analisis terhadap seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026), pihaknya membacakan pledoi setebal 1.145 halaman.

"Pledoi setebal 1.145 halaman ini menguraikan fakta secara komprehensif agar kesimpulan yang kami buat dapat menggambarkan bagaimana proses pembuktian selama persidangan," ujar Kemal dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.

Menurutnya, pembelaan itu menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung alat bukti yang memadai.

"Yang paling kami soroti adalah kualitas pembuktian dalam perkara ini. Alat bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mampu membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum," sambungnya.

Kemal menilai sebagian besar keterangan saksi yang diajukan JPU lebih banyak didasarkan pada dugaan dan asumsi pribadi, bukan pada fakta yang didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saksi banyak berasumsi dan mereka-reka berdasarkan pikirannya sendiri. Itu bukan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Selain itu, banyak keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lainnya," jelas.

Ia juga menanggapi kesaksian Dani M Nursalam yang disebut JPU sebagai saksi mahkota.

Menurut Kemal, kesaksian tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak diperkuat oleh bukti maupun keterangan saksi lain yang saling bersesuaian.

"Bagi kami tidak ada mahkotanya, sama saja dengan saksi lainnya. Kesaksiannya tidak divalidasi atau didukung alat bukti lain. Bahkan, pengakuannya mengenai penyerahan uang Rp150 juta kepada Marjoko secara bertahap hanya dia sendiri yang mengaku melihat. Tidak ada saksi lain yang menguatkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kemal juga menyoroti dugaan penyerahan uang sebesar Rp450 juta yang dinilainya tidak memiliki kesesuaian antara keterangan Dani M Nursalam dan Arief Setiawan.

Bahkan, menurutnya, terdapat enam saksi yang justru menerangkan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Setelah pembacaan pledoi, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda penyampaian replik oleh JPU apabila memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan.

Sesuai jadwal, replik akan digelar pada Kamis mendatang, kemudian dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum pada Senin pekan berikutnya sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Load More