- Media sosial dihebohkan narasi pengendara sepeda motor berban gundul dikenai sanksi penjara satu bulan atau denda Rp250 ribu.
- Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak benar karena Pasal 278 UU LLAJ berlaku untuk kendaraan roda empat.
- Hasil verifikasi menunjukkan bahwa klaim sanksi tilang bagi pengendara motor berban gundul adalah berita bohong atau hoaks.
SuaraRiau.id - Media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul dapat dikenai sanksi tilang berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Dalam unggahan Facebook itu juga mengimbau agar masyarakat segera memeriksa kondisi ban kendaraannya agar terhindar dari sanksi.
Adapun narasi yang disampaikan sebagai berikut:
"Awas Kena Tilang! Membiarkan Ban Motor Gundul Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda Rp250 Ribu
Bagi para pemilik kendaraan roda dua, yuk segera cek kondisi roda motor masing-masing! Jangan sampai perjalanan terganggu atau dompet kempes gara-gara kena sanksi tilang akibat membiarkan ban motor dalam kondisi halus atau gundul tanpa kembangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan ban yang sudah tidak layak jalan bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Aturan Hukum & Sanksi Pidana
Kelayakan roda kendaraan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Persyaratan Teknis (Pasal 48 ayat 2): Setiap sepeda motor yang mengaspal wajib memenuhi standar laik jalan. Secara teknis, batas aman ketebalan alur ban minimal berada di angka 1,6 milimeter.
Sanksi & Denda (Pasal 278): Pengendara motor yang kedapatan memakai ban botak dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda materiil maksimal Rp250.000."
Lantas benarkah ban gundul dapat dipidana satu bulan atau didenda Rp250 ribu?
PENJELASAN:
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai ban motor gundul akan dikenai sanksi pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu adalah tidak benar atau hoaks.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang benar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini