Eko Faizin
Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:01 WIB
Salah satu keluarga tersangka bersama Tim Hukum LBH TAPAK Riau di Pekanbaru, Jumat (24/7/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Tiga karyawan PT SUP ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp20 juta hingga Rp22 juta.
  • LBH TAPAK Riau menyatakan para tersangka hanya menjalankan perintah pimpinan untuk menimbun solar subsidi sejak November 2021 hingga Juli 2025.
  • Kuasa hukum menemukan kejanggalan dalam BAP dan berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru demi mendapatkan keadilan klien.

"Seharusnya ada audit independen agar objektif. Kalau hanya dari internal perusahaan, tentu patut dipertanyakan," tambahnya.

Di sisi lain, pihak yang diduga sebagai pengambil kebijakan atau aktor intelektual berinisial DC hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

TAPAK Riau juga mengungkap bahwa kliennya telah melaporkan dugaan praktik mafia solar subsidi ke Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/296/IV/2026/Polresta Pekanbaru.

Namun, laporan tersebut disebut belum ditindaklanjuti secara maksimal. Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat.

"Kami akan menguji proses hukum ini melalui praperadilan. Ini langkah untuk memastikan keadilan bagi klien kami," jelasnya.

Di tempat yang sama, juru bicara tim Tapak Riau, Mirwansyah menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan para tersangka hanyalah pekerja yang menjalankan instruksi.

Namun, mereka justru menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut.

Ia juga menyoroti potensi kerugian negara dari dugaan penimbunan solar bersubsidi dalam skala besar.

Menurutnya, jika praktik tersebut benar terjadi selama bertahun-tahun dengan frekuensi tinggi, maka dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga masyarakat luas.

"Selama ini masyarakat sering mengalami kelangkaan solar. Jika ada praktik seperti ini, tentu sangat merugikan rakyat kecil," ujarnya.

Sementara itu, keluarga tersangka berharap adanya keadilan.

Salah seorang istri tersangka berinisial NA mengaku terpukul karena suaminya telah ditahan hampir satu bulan, sementara pihak yang diduga sebagai atasan masih bebas.

"Suami saya hanya menjalankan perintah. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sejak suami kami ditahan kami hampir kehilangan segala, anak-anak kami butuh sosok ayah di rumah. Bantu kami mencari keadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, TAPAK Riau pun meminta perhatian pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolresta Pekanbaru hingga Kapolda Riau dan Kapolri, agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Load More