- Mahasiswa Umri bernama Muhammad Luthfi mengalami penganiayaan oleh oknum polisi saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau, 22 Juni 2026.
- Korban resmi mencabut laporan kepolisian di Mapolda Riau pada Sabtu, 11 Juli 2026 setelah menjalani proses pemeriksaan saksi.
- Polda Riau tetap melanjutkan penyelidikan terhadap oknum berinisial AN meskipun pihak korban telah mencabut laporan kasus penganiayaan tersebut.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemukulan oknum aparat terhadap mahasiswa Umri, Muhammad Luthfi Suhaz di Pekanbaru beberapa waktu lalu berakhir damai.
Kejadian penganiayaan bermula saat aksi demonstrasi Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni 2026.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhamad Hasyim Risahondua mengungkapkan korban akhirnya mencabut laporannya setelah serangkaian penyelidikan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi.
"Korban membuat surat pencabutan laporan di Mapolda Riau, Sabtu, 11 Juli 2026 lalu," jelasnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (14/7/2026).
Hasyim menyampaikan, berdasarkan keterangan para saksi baik dari mahasiswa, pelaku pemukulan disebutkan dengan ciri-ciri baju hitam, berambut sebahu dan pakai jam tangan.
"Hasil penyelidikan kami mengarah kepada Anggota kepolisian berinisial AN. Saat kami interogasi, anggota tersebut mengaku ada kepalanya berbenturan dengan mahasiswa," sebutnya.
Meski demikian, Hasyim menegaskan pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan aturan yang ada.
"Apakah perkara ini selesai? Belum tentu. Penyidik tetap akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Meski korban telah mencabut laporan polisi pada Sabtu 11 Juli 2026 dengan didampingi orangtua, kuasa hukum, dan pihak kampus, Polda Riau memastikan penyelidikan belum dihentikan.
"Kita tetap akan memproses sesuai UU yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan juga akan membuka ruang untuk restorative justice," ungkap Hasyim.
Direskrimum menambahkan, personel Polsek Bukitraya berinisial AN hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan tetap menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan terhadap personel tetap dilakukan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," tegas Hasyim.
Selain personel di lapangan, Hasyim mengatakan jika pihaknya juga memeriksa Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Tri Budiyanto bersama Kasat Intel Kompol Edi Sutomo.
Diketahui, akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban Muhammad Lutfi mengalami cedera kepala ringan dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Hari Pajak: BRI Perkuat Value Creation Lewat Kontribusi Pajak Berkelanjutan
-
Geng Balap Liar Diduga Keroyok Karyawan di Pekanbaru, Dikejar Langsung Bubar
-
BRI Perkenalkan ORI030, Instrumen Investasi Ritel dengan Kupon hingga 7,00%
-
Sepekan, 2 Orang Tewas Diterkam Harimau di Kawasan Perusahaan HTI Pelalawan
-
MPLS di Pekanbaru Sudah Dimulai, Diharapkan Tak Ada Aksi Perundungan