Eko Faizin
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:21 WIB
Ilustrasi dugaan pemukulan oknum aparat. [Pexels/Mart Production]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa Umri bernama Muhammad Luthfi mengalami penganiayaan oleh oknum polisi saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau, 22 Juni 2026.
  • Korban resmi mencabut laporan kepolisian di Mapolda Riau pada Sabtu, 11 Juli 2026 setelah menjalani proses pemeriksaan saksi.
  • Polda Riau tetap melanjutkan penyelidikan terhadap oknum berinisial AN meskipun pihak korban telah mencabut laporan kasus penganiayaan tersebut.

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemukulan oknum aparat terhadap mahasiswa Umri, Muhammad Luthfi Suhaz di Pekanbaru beberapa waktu lalu berakhir damai.

Kejadian penganiayaan bermula saat aksi demonstrasi Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni 2026.

Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhamad Hasyim Risahondua mengungkapkan korban akhirnya mencabut laporannya setelah serangkaian penyelidikan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi.

"Korban membuat surat pencabutan laporan di Mapolda Riau, Sabtu, 11 Juli 2026 lalu," jelasnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (14/7/2026).

Hasyim menyampaikan, berdasarkan keterangan para saksi baik dari mahasiswa, pelaku pemukulan disebutkan dengan ciri-ciri baju hitam, berambut sebahu dan pakai jam tangan.

"Hasil penyelidikan kami mengarah kepada Anggota kepolisian berinisial AN. Saat kami interogasi, anggota tersebut mengaku ada kepalanya berbenturan dengan mahasiswa," sebutnya.

Meski demikian, Hasyim menegaskan pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan aturan yang ada.

"Apakah perkara ini selesai? Belum tentu. Penyidik tetap akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Meski korban telah mencabut laporan polisi pada Sabtu 11 Juli 2026 dengan didampingi orangtua, kuasa hukum, dan pihak kampus, Polda Riau memastikan penyelidikan belum dihentikan.

"Kita tetap akan memproses sesuai UU yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan juga akan membuka ruang untuk restorative justice," ungkap Hasyim.

Direskrimum menambahkan, personel Polsek Bukitraya berinisial AN hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan tetap menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan terhadap personel tetap dilakukan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," tegas Hasyim.

Selain personel di lapangan, Hasyim mengatakan jika pihaknya juga memeriksa Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Tri Budiyanto bersama Kasat Intel Kompol Edi Sutomo.

Diketahui, akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban Muhammad Lutfi mengalami cedera kepala ringan dan sempat mendapatkan perawatan medis.

Load More