- Mahasiswa Umri bernama Muhammad Luthfi mengalami penganiayaan oleh oknum polisi saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau, 22 Juni 2026.
- Korban resmi mencabut laporan kepolisian di Mapolda Riau pada Sabtu, 11 Juli 2026 setelah menjalani proses pemeriksaan saksi.
- Polda Riau tetap melanjutkan penyelidikan terhadap oknum berinisial AN meskipun pihak korban telah mencabut laporan kasus penganiayaan tersebut.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemukulan oknum aparat terhadap mahasiswa Umri, Muhammad Luthfi Suhaz di Pekanbaru beberapa waktu lalu berakhir damai.
Kejadian penganiayaan bermula saat aksi demonstrasi Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni 2026.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhamad Hasyim Risahondua mengungkapkan korban akhirnya mencabut laporannya setelah serangkaian penyelidikan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi.
"Korban membuat surat pencabutan laporan di Mapolda Riau, Sabtu, 11 Juli 2026 lalu," jelasnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (14/7/2026).
Hasyim menyampaikan, berdasarkan keterangan para saksi baik dari mahasiswa, pelaku pemukulan disebutkan dengan ciri-ciri baju hitam, berambut sebahu dan pakai jam tangan.
"Hasil penyelidikan kami mengarah kepada Anggota kepolisian berinisial AN. Saat kami interogasi, anggota tersebut mengaku ada kepalanya berbenturan dengan mahasiswa," sebutnya.
Meski demikian, Hasyim menegaskan pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan aturan yang ada.
"Apakah perkara ini selesai? Belum tentu. Penyidik tetap akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Meski korban telah mencabut laporan polisi pada Sabtu 11 Juli 2026 dengan didampingi orangtua, kuasa hukum, dan pihak kampus, Polda Riau memastikan penyelidikan belum dihentikan.
"Kita tetap akan memproses sesuai UU yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan juga akan membuka ruang untuk restorative justice," ungkap Hasyim.
Direskrimum menambahkan, personel Polsek Bukitraya berinisial AN hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan tetap menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan terhadap personel tetap dilakukan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," tegas Hasyim.
Selain personel di lapangan, Hasyim mengatakan jika pihaknya juga memeriksa Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Tri Budiyanto bersama Kasat Intel Kompol Edi Sutomo.
Diketahui, akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban Muhammad Lutfi mengalami cedera kepala ringan dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya