Eko Faizin
Senin, 13 Juli 2026 | 20:52 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni melalui pemberian amplop.
  • KPK menetapkan Suhardiman Amby dan dua tersangka lainnya sebagai tersangka suap jual beli jabatan pada 1 Juli 2026.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop tersebut dan melaporkan tindakan gratifikasi itu kepada KPK pada Juli.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami jumlah uang yang ingin dikasih oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Meski uang dalam amplop Suhardiman Amby diduga berjumlah 12.000 dolar Singapura, namun KPK masih mendalami pasti nominalnya.

"Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Budi mengatakan KPK masih berupaya menggali keterangan dari para saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.

"Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More