- KKP menyegel usaha pengembangbiakan ikan di Pekanbaru pada 8 Juli 2026 karena tidak memiliki izin usaha resmi.
- Petugas menemukan 271 ekor ikan Arwana Super Red dan Golden yang termasuk dalam daftar perlindungan spesies CITES.
- Perusahaan PT AWL bersikap kooperatif dan berkomitmen segera melengkapi dokumen perizinan sesuai regulasi kementerian yang berlaku saat ini.
SuaraRiau.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ratusan ikan arwana Super Red dan Golden tanpa mengantongi dokumen perizinan di Pekanbaru.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho mengatakan penyegelan ikan kategori dilindungi itu dilakukan pada Rabu (8/7/2026).
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/8/2026).
Penyegelan itu dilakukan karena ikan tersebut masuk dalam daftar "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora" (CITES).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto manambahkan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis.
Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.
"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," jelas Sahono.
Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.
Menanggapi sanksi tersebut, PT AWL bersikap kooperatif dan telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif.
Pihak manajemen juga berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi secara normal.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar senantiasa memastikan legalitas usahanya terpenuhi demi terciptanya iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tempat Budidaya Ribuan Ikan Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru Disegel
-
Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun