Eko Faizin
Minggu, 12 Juli 2026 | 10:12 WIB
Ikan Arwana Super Red. [Foto: AFP]
Baca 10 detik
  • KKP menyegel usaha pengembangbiakan ikan di Pekanbaru pada 8 Juli 2026 karena tidak memiliki izin usaha resmi.
  • Petugas menemukan 271 ekor ikan Arwana Super Red dan Golden yang termasuk dalam daftar perlindungan spesies CITES.
  • Perusahaan PT AWL bersikap kooperatif dan berkomitmen segera melengkapi dokumen perizinan sesuai regulasi kementerian yang berlaku saat ini.

SuaraRiau.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ratusan ikan arwana Super Red dan Golden tanpa mengantongi dokumen perizinan di Pekanbaru.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho mengatakan penyegelan ikan kategori dilindungi itu dilakukan pada Rabu (8/7/2026).

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/8/2026).

Penyegelan itu dilakukan karena ikan tersebut masuk dalam daftar "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora" (CITES).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto manambahkan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis.

Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," jelas Sahono.

Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.

Menanggapi sanksi tersebut, PT AWL bersikap kooperatif dan telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif.

Pihak manajemen juga berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi secara normal.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar senantiasa memastikan legalitas usahanya terpenuhi demi terciptanya iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan.

Load More