Eko Faizin
Kamis, 09 Juli 2026 | 15:40 WIB
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. [Dok Pemkab Kuansing]
Baca 10 detik
  • KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, pada 8 Juli 2026 terkait kasus dugaan suap.
  • Penyitaan uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
  • KPK juga mengamankan uang Rp15 juta dari Asisten I Setda Pemkab Kuansing, Fahdiansyah, dalam proses pemeriksaan kasus itu.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More