- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan pasca-OTT pada Juni 2026.
- Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di daerahnya.
- Video lama Suhardiman yang menuntut hukuman gantung bagi koruptor viral setelah dirinya terjerat kasus korupsi oleh KPK.
SuaraRiau.id - Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan pasca terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.
Seiring dengan itu, potongan video saat acara Debat Pilkada Kuansing 2024 beredar di media sosial. Suhardiman Amby kala itu menjadi kontestan Bupati Kuansing didampingi Mukhlisin.
Pada video cuplikan tersebut, Suhardiman ketika itu menyatakan koruptor layak dihukum gantung.
"Jika masih ada korupsi, hukum harus menjadi panglima siapkan gantungan tiga buah ya," katanya, dikutip Rabu (8/7/2026).
Suhardiman lantas menyebut ketiga tiang gantungan dibuat untuk siapa saja yang melakukan tindakan korupsi.
"Satu untuk dia, satu untuk ayahnya satu untuk siapa yang melakukan tindakan korupsi," ungkapnya dalam potongan video yang beredar.
Video cuplikan debat Pilkada Kuansing tersebut lantas menuai diperbincangkan setelah KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka.
Seiring perkembangan kasus yang kini ditangani KPK, cuplikan debat Pilkada 2024 kembali beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari netizen.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap
-
Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ
-
Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan
-
BRI Junio X MLBB Hadirkan Benefit Menarik Hingga Desember 2026 Lewat Kartu Debit Edisi Khusus
-
Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla