Eko Faizin
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:50 WIB
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. [Instagram]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan pasca-OTT pada Juni 2026.
  • Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di daerahnya.
  • Video lama Suhardiman yang menuntut hukuman gantung bagi koruptor viral setelah dirinya terjerat kasus korupsi oleh KPK.

SuaraRiau.id - Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan pasca terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.

Seiring dengan itu, potongan video saat acara Debat Pilkada Kuansing 2024 beredar di media sosial. Suhardiman Amby kala itu menjadi kontestan Bupati Kuansing didampingi Mukhlisin.

Pada video cuplikan tersebut, Suhardiman ketika itu menyatakan koruptor layak dihukum gantung.

"Jika masih ada korupsi, hukum harus menjadi panglima siapkan gantungan tiga buah ya," katanya, dikutip Rabu (8/7/2026).

Suhardiman lantas menyebut ketiga tiang gantungan dibuat untuk siapa saja yang melakukan tindakan korupsi.

"Satu untuk dia, satu untuk ayahnya satu untuk siapa yang melakukan tindakan korupsi," ungkapnya dalam potongan video yang beredar.

Video cuplikan debat Pilkada Kuansing tersebut lantas menuai diperbincangkan setelah KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka.

Seiring perkembangan kasus yang kini ditangani KPK, cuplikan debat Pilkada 2024 kembali beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari netizen.

Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Load More