- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan pasca-OTT pada Juni 2026.
- Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di daerahnya.
- Video lama Suhardiman yang menuntut hukuman gantung bagi koruptor viral setelah dirinya terjerat kasus korupsi oleh KPK.
SuaraRiau.id - Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan pasca terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.
Seiring dengan itu, potongan video saat acara Debat Pilkada Kuansing 2024 beredar di media sosial. Suhardiman Amby kala itu menjadi kontestan Bupati Kuansing didampingi Mukhlisin.
Pada video cuplikan tersebut, Suhardiman ketika itu menyatakan koruptor layak dihukum gantung.
"Jika masih ada korupsi, hukum harus menjadi panglima siapkan gantungan tiga buah ya," katanya, dikutip Rabu (8/7/2026).
Suhardiman lantas menyebut ketiga tiang gantungan dibuat untuk siapa saja yang melakukan tindakan korupsi.
"Satu untuk dia, satu untuk ayahnya satu untuk siapa yang melakukan tindakan korupsi," ungkapnya dalam potongan video yang beredar.
Video cuplikan debat Pilkada Kuansing tersebut lantas menuai diperbincangkan setelah KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka.
Seiring perkembangan kasus yang kini ditangani KPK, cuplikan debat Pilkada 2024 kembali beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari netizen.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Penguatan CASA Dorong Efisiensi Pendanaan, BRI Perkuat Profitabilitas dan Daya Saing
-
Suhardiman Amby Tersangka Kasus Suap, Video Serukan Gantung Koruptor Viral
-
Daftar Pejabat Kuansing yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
-
Keluarga di Rokan Hulu Kehilangan Segalanya Gegara Dituduh Bandar Narkoba
-
Geger Santriwati Melahirkan, Diduga Dicabuli Oknum Pimpinan Pesantren di Kuansing