Eko Faizin
Selasa, 07 Juli 2026 | 17:31 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menyita mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp2,05 miliar di Pematangsiantar terkait kasus suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
  • Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan penyidik KPK pada 4 Juli 2026 dan segera dibawa menuju Jakarta untuk penyelidikan.
  • Suhardiman Amby dan Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing.

Load More