- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.
- Laporan tersebut terkait tindakan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang meninggalkan amplop misterius saat audiensi.
- Direktorat Gratifikasi KPK sedang memverifikasi laporan Raja Juli sesuai regulasi internal sebelum menentukan tindak lanjut.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026).
Hal itu dilakukan Raja Juli setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang membuat Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyerahkan diri.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis dikutip dari Antara, Senin (6/7/2026).
Budi kemudian menjawab pertanyaan jurnalis terkait pelaporan tersebut dilakukan Menhut pada Jumat (3/7/2026) setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan atau tidak.
"Jumat siang," jawabnya singkat.
Sementara itu, dia menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut tersebut serta berkoordinasi di internal KPK.
Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.
"Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sementara Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Raja Juli pada Jumat (3/7/2026) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Kasus Suap Bupati Kuansing: KPK Geledah Balai Milik Suhardiman Amby di Inuman
-
Kembangkan Kasus OTT di Kuansing, KPK Geledah Rumah Kepala Dinas Perkebunan
-
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Inhu Meninggal, Terungkap Penyebabnya
-
Menhut Raja Juli Laporkan Gratifikasi setelah Kasus OTT Bupati Kuansing
-
KPK Agendakan Periksa Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai, tapi Belum Bisa Hadir