Eko Faizin
Minggu, 05 Juli 2026 | 18:22 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Unsplash/Ari Spada]
Baca 10 detik
  • DPD IMM Riau mengecam dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau oleh oknum polisi yang terjadi di Pekanbaru.
  • Organisasi mahasiswa mendesak Polda Riau memproses hukum pelaku secara transparan dan profesional dalam waktu maksimal 2x24 jam.
  • IMM Riau menuntut evaluasi terhadap Kapolresta Pekanbaru serta meminta Menteri HAM RI mengawal penanganan kasus pelanggaran tersebut.

SuaraRiau.id - Dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) bernama M Luthfi Suhaz terus menjadi perhatian.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riau mengecam tindakan kekerasan tersebut. Tindakan aparat itu menjadi cerminan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan di tubuh kepolisian.

Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Jumat, 3 Juli 2026, DPD IMM Riau menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindakan kekerasan terhadap seorang mahasiswa, tetapi juga menjadi cerminan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan di tubuh kepolisian.

DPD IMM Riau lewat Koordinator Lapangan Aksi, Yoan, menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pada Jumat 3 Juli 2026.

"Kasus dugaan penganiayaan terhadap saudara kami, M Luthfi Suhaz, tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi. Kami menuntut proses hukum yang transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat," kata Yoan dikutip dari Riauoline--jaringan Suara.com.

Kelima tuntutan itu yakni, pertama, mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memproses hukum secara transparan tanpa pandang bulu maupun adanya perlindungan sesama anggota.

Kedua, IMM Riau meminta dilakukan evaluasi terhadap Kapolresta Pekanbaru. Menurut mereka, Kapolresta dinilai gagal menjalankan fungsi pengamanan sehingga peristiwa kekerasan tersebut dapat terjadi.

Ketiga, IMM Riau meminta Kapolda Riau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan struktural atas tindakan anggotanya di lapangan.

Keempat, organisasi mahasiswa itu mendesak Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia turun tangan untuk mengawal penanganan kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran HAM agar proses penegakan keadilan berjalan secara objektif.

Kelima, DPD IMM Riau memberikan ultimatum kepada Polda Riau agar dalam waktu maksimal 2x24 jam sejak pernyataan sikap diterbitkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

IMM Riau juga menegaskan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka siap mengambil langkah lanjutan berupa konsolidasi gerakan mahasiswa dalam skala yang lebih besar.

Yoan mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga korban memperoleh keadilan.

"Kami memberikan waktu 2x24 jam kepada Polda Riau untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus ini. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami siap melakukan konsolidasi lebih besar dan menggelar aksi lanjutan bersama elemen mahasiswa lainnya. Ini bukan hanya soal Luthfi, tetapi soal tegaknya hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara," ujarnya.

Yoan berharap aparat penegak hukum dapat menjadikan kasus itu sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal kepolisian sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Load More