Eko Faizin
Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB
Ilustrasi kencan lewat aplikasi MiChat. [Foto: Ayobandung.com]
Baca 10 detik
  • Polsek Sukajadi menangkap remaja berinisial MAA di Jalan Dagang, Kota Pekanbaru, pada Rabu (30/9/2026).
  • Tersangka memeras korban berinisial A yang membatalkan pesanan kencan aplikasi MiChat di sebuah kamar kos.
  • Korban mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta setelah dipaksa menyerahkan uang dan satu unit telepon seluler.

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemerasan dengan kekerasan modus aplikasi MiChat berhasil diungkap Polsek Sukajadi di sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kanitreskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang dialami seorang pria berinisial A.

"Polisi mengamankan seorang remaja berinisial MAA (17) pada Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kanitreskrim dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2026).

Leo mengatakan, kejadian bermula ketika korban menggunakan aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan jasa kencan dengan tarif tertentu.

Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian diarahkan menuju kos-kosan kawasan Jalan Dagang.

"Sesampainya di lokasi, korban masuk ke salah satu kamar. Namun, setelah melihat orang yang berada di dalam kamar, korban menyadari wajahnya berbeda dengan yang ada di aplikasi dan kemudian membatalkan booking," ujar Leo.

Saat korban hendak meninggalkan lokasi, seorang laki-laki disebut menghampirinya. Korban kemudian diminta kembali masuk ke kamar.

Di dalam kamar, korban disebut dipaksa membayar uang booking sebesar Rp250 ribu. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan kamar.

Korban kemudian diduga diminta membayar uang keamanan sebesar Rp200 ribu dan uang kamar sebesar Rp200 ribu.

Karena tidak memiliki uang, korban disebut dipaksa menyerahkan telepon seluler miliknya.

"Korban kemudian menyerahkan satu unit iPhone 15 karena merasa terancam. Setelah handphone diserahkan, korban baru diperbolehkan pergi dari lokasi," kata Leo.

Akibat kejadian tersebut, korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta kemudian melaporkannya ke Polsek Sukajadi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Dagang langsung melakukan penangkapan.

Load More