Eko Faizin
Kamis, 02 Juli 2026 | 11:55 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menangkap istri Bupati Kuansing, Suci Nita Edwar, dalam operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 di Kuansing.
  • Penangkapan dilakukan karena Suci menggunakan mobil Pajero Sport yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan.
  • KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby serta dua pihak lainnya sebagai tersangka kasus suap jabatan dan penerimaan gratifikasi.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menangkap istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Suci Nita Edwar dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan istri kedua sang Bupati diamankan lantaran ditemukan saat tim lembaga antirasuah melakukan operasi.

"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2026).

Taufik mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman karena yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi alat bukti kasus tersebut.

"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," jelasnya.

Taufik mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Load More