- KPK menangkap istri Bupati Kuansing, Suci Nita Edwar, dalam operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 di Kuansing.
- Penangkapan dilakukan karena Suci menggunakan mobil Pajero Sport yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan.
- KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby serta dua pihak lainnya sebagai tersangka kasus suap jabatan dan penerimaan gratifikasi.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menangkap istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Suci Nita Edwar dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan istri kedua sang Bupati diamankan lantaran ditemukan saat tim lembaga antirasuah melakukan operasi.
"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2026).
Taufik mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman karena yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi alat bukti kasus tersebut.
"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," jelasnya.
Taufik mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan
-
Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai
-
47 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak Parah Akibat Gempa di NTT