Eko Faizin
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:52 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka kebakaran lahan seluas 180 hektare di Desa Pedekik pada Maret 2026.
  • Penyidik menemukan bukti bibit sawit dan selang di lokasi kejadian melalui hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan ahli.
  • Tersangka dijerat undang-undang perkebunan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman sanksi pidana atas tindakan pembakaran lahan secara sengaja tersebut.

SuaraRiau.id - Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial S (54) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 180 hektare di Desa Pedekik.

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 yang terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/2026).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka.

"Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar," ungkapnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan, Kamis (18/6/2026).

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegas Yohn.

Load More