- Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka kebakaran lahan seluas 180 hektare di Desa Pedekik pada Maret 2026.
- Penyidik menemukan bukti bibit sawit dan selang di lokasi kejadian melalui hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan ahli.
- Tersangka dijerat undang-undang perkebunan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman sanksi pidana atas tindakan pembakaran lahan secara sengaja tersebut.
SuaraRiau.id - Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial S (54) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 180 hektare di Desa Pedekik.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 yang terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/2026).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka.
"Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar," ungkapnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan, Kamis (18/6/2026).
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegas Yohn.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman
-
Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan