SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa bank milik negara tidak menikmati dana ilegal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS. Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dinyatakan tidak menerima aliran dana ilegal.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang diterima pihak bank dalam pelaksanaan penyaluran kredit bermasalah itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menjelaskan, posisi independen dan bersihnya pihak perbankan menjadi salah satu faktor penting dalam membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
BRI juga dinilai kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendorong percepatan pengembalian dana ke kas negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta itu juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.
Pengembalian Sukarela Tahap Akhir Rp219 Miliar
Pernyataan itu disampaikan di tengah penanganan kasus yang masih berjalan. Pada Kamis (18/6/2026), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson.
Dana itu menjadi pembayaran tahap akhir atas total kerugian negara yang timbul akibat aktivitas korporasi terkait.
Dengan penyetoran tahap terakhir tersebut, negara berhasil memulihkan seluruh kerugian finansial yang timbul akibat penyimpangan pemberian fasilitas kredit. Nilai kerugian yang mencapai Rp1.428.609.427.064 kini telah dipulihkan sepenuhnya.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumatera Selatan, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Dorong Adopsi BRImo, BRI Siapkan Apresiasi Saldo Tabungan Emas bagi BRILink Agen
Keberhasilan pemulihan aset negara itu merupakan hasil pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang dilakukan tim jaksa penyidik serta jaksa penuntut umum.
Pihak kejaksaan membuka ruang koordinasi dengan terdakwa, keluarga, dan penasihat hukumnya untuk mengedepankan iktikad baik dalam proses pengembalian kerugian negara.
Ketut juga mengapresiasi pengembalian dana yang dilakukan secara sukarela sehingga negara tidak perlu menempuh proses pelelangan aset yang umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.
Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Hingga kini, persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Berita Terkait
-
Dorong Adopsi BRImo, BRI Siapkan Apresiasi Saldo Tabungan Emas bagi BRILink Agen
-
BRI Permudah Investasi Emas, Kini Bisa Nabung Otomatis Sambil Transfer di BRImo
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Yuk Ambil Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan di BRI Consumer Expo 2026
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing