Fabiola Febrinastri
Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:18 WIB
Ilustrasi tumpukan uang. [Ist]

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun digelar dengan enam terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri), yakni Dr. Firman Muntaqo sebagai ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu sebagai ahli hukum perdata.***

Load More