- JPU KPK resmi mengajukan banding di PN Pekanbaru terhadap vonis dua tahun penjara Gubernur Riau Abdul Wahid pada 4 Agustus 2026.
- KPK mengambil langkah hukum tersebut setelah mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim demi mewujudkan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
- Abdul Wahid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau bersama beberapa pihak lainnya sejak November 2025.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menyampaikan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Pada Selasa (4/8/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan pengajuan banding tersebut dilakukan setelah KPK melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat, serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.
Selanjutnya, kata Budi, JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.
"Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Sementara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Gubernur Riau nonaktif ini kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis
-
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Pekanbaru-Dumai, Pelaku Ditangkap
-
Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau
-
Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis