Eko Faizin
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:52 WIB
Ilustrasi ASN. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau resmi tidak membuka lowongan PNS baru pada tahun 2026 karena jumlah pegawai yang sudah terlalu padat.
  • Keputusan ini diambil akibat beban belanja gaji pegawai di APBD telah melebihi batas aman sebesar 30 persen.
  • Pengetatan anggaran dilakukan agar pembangunan infrastruktur tidak terhambat serta menyesuaikan regulasi pemerintah pusat.

SuaraRiau.id - Pemprov Riau menyatakan tahun ini tidak membuka lowongan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru lantaran jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang aktif bekerja sudah terlalu banyak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri menjelaskan, lonjakan drastis jumlah pegawai di internal pemerintah daerah merupakan implikasi langsung dari kebijakan terdahulu.

"Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini harus diambil karena saat ini jumlah total pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sudah terhitung cukup banyak dan padat," ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Pemprov Riau sebelumnya telah meloloskan dan mengangkat tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam gelombang kuota yang sangat besar selama beberapa periode terakhir.

Budi mengungkapkan, selain faktor kepadatan jumlah personel, alasan utama di balik penghentian sementara rekrutmen ini adalah terkait beban APBD.

Menurutnya, untuk saat ini porsi kebutuhan untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Pemprov Riau membengkak melebihi angka batas aman 30 persen dari idealnya keuangan daerah.

Kondisi fiskal yang tertekan tersebut, kata Budi, memaksa tim anggaran daerah untuk melakukan pengetatan sedini mungkin agar roda pembangunan infrastruktur publik tidak mandek.

"Saat ini persentase belanja pegawai kita posisinya sudah berada di atas 30 persen. Mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan daerah saat ini, maka kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban lewat rekrutmen pegawai baru," terang dia.

Lagi pula, sambung Budi, berdasarkan regulasi undang-undang terbaru, pemerintah pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah agar menekan angka belanja pegawai mereka maksimal di angka 30 persen, yang ditargetkan mulai berlaku secara serentak per tanggal 1 Januari 2027 mendatang.

Kendati target pengetatan anggaran tersebut sudah di depan mata, pihak pusat nyatanya masih memberikan ruang relaksasi bagi daerah-daerah yang sedang berjuang melakukan penyesuaian.

Hal ini dikarenakan mayoritas pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Riau, terdeteksi masih berada di zona merah atau belum mampu menyelaraskan postur APBD mereka sesuai mandat juknis tersebut.

Budi menyampaikan, opsi pemberian kelonggaran waktu atau relaksasi fiskal ini telah menjadi pembahasan serius yang digodok secara intensif di tingkat lintas kementerian.

Load More