Eko Faizin
Senin, 01 Juni 2026 | 15:58 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli. [Facebook/Afni Z]
Baca 10 detik
  • Bupati Siak, Afni Zulkifli mengumumkan WFH hari Rabu diganti setiap Jumat.
  • Pergantian hari WFH ASN tersebut setelah Pemkab Siak melakukan evaluasi.
  • ASN yang menjalankan WFH wajib berada di tempat tinggal selama jam kerja.

SuaraRiau.id - Pemkab Siak akhirnya menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat setelah sebelumnya setiap Rabu.

Diketahui, penerapan WFH hari Jumat setiap minggu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja ASN.

Bupati Siak, Afni Zulkifli mengumumkan WFH ASN setiap Jumat setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan selama dua bulan sejak 8 April 2026.

"Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini, yang semula setiap hari Rabu berpindah hari ke Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," sebut Bupati, Senin (1/6/2026).

Sistem kerja fleksibel tersebut dinilai memberi ruang lebih besar untuk menyeimbangkan tugas kedinasan dengan aktivitas keluarga tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Afni menyampaikan, penyesuaian jadwal WFH pegawai Pemkab Siak tersebut berlaku mulai Jumat 5 Juni 2026 mendatang.

"Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat, WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meski Jumat kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi bekerja dari rumah," ujarnya.

Seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas dan memenuhi target kinerja sebagaimana saat bekerja dari kantor.

Di sisi lain, sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan ini diterapkan agar layanan publik tetap berjalan normal dan mudah diakses warga.

Instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan.

ASN yang menjalankan WFH wajib berada di tempat tinggal selama jam kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, melakukan absensi digital, menyampaikan laporan aktivitas harian, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Afni juga menyatakan bahwa keberlangsungan pelayanan publik menjadi prioritas utama.

Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia tanpa hambatan.

Load More