- Bupati Siak, Afni Zulkifli mengumumkan WFH hari Rabu diganti setiap Jumat.
- Pergantian hari WFH ASN tersebut setelah Pemkab Siak melakukan evaluasi.
- ASN yang menjalankan WFH wajib berada di tempat tinggal selama jam kerja.
SuaraRiau.id - Pemkab Siak akhirnya menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat setelah sebelumnya setiap Rabu.
Diketahui, penerapan WFH hari Jumat setiap minggu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja ASN.
Bupati Siak, Afni Zulkifli mengumumkan WFH ASN setiap Jumat setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan selama dua bulan sejak 8 April 2026.
"Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini, yang semula setiap hari Rabu berpindah hari ke Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," sebut Bupati, Senin (1/6/2026).
Sistem kerja fleksibel tersebut dinilai memberi ruang lebih besar untuk menyeimbangkan tugas kedinasan dengan aktivitas keluarga tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Afni menyampaikan, penyesuaian jadwal WFH pegawai Pemkab Siak tersebut berlaku mulai Jumat 5 Juni 2026 mendatang.
"Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat, WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meski Jumat kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi bekerja dari rumah," ujarnya.
Seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas dan memenuhi target kinerja sebagaimana saat bekerja dari kantor.
Di sisi lain, sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan ini diterapkan agar layanan publik tetap berjalan normal dan mudah diakses warga.
Instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan.
ASN yang menjalankan WFH wajib berada di tempat tinggal selama jam kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, melakukan absensi digital, menyampaikan laporan aktivitas harian, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Afni juga menyatakan bahwa keberlangsungan pelayanan publik menjadi prioritas utama.
Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia tanpa hambatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
-
Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir
-
Viral Tukang Ojek Bersimbah Darah Dianiaya Sajam oleh Penumpang di Bengkalis
-
Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
-
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare