- Bupati Siak, Afni Zulkifli mengumumkan WFH hari Rabu diganti setiap Jumat.
- Pergantian hari WFH ASN tersebut setelah Pemkab Siak melakukan evaluasi.
- ASN yang menjalankan WFH wajib berada di tempat tinggal selama jam kerja.
SuaraRiau.id - Pemkab Siak akhirnya menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat setelah sebelumnya setiap Rabu.
Diketahui, penerapan WFH hari Jumat setiap minggu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja ASN.
Bupati Siak, Afni Zulkifli mengumumkan WFH ASN setiap Jumat setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan selama dua bulan sejak 8 April 2026.
"Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini, yang semula setiap hari Rabu berpindah hari ke Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," sebut Bupati, Senin (1/6/2026).
Sistem kerja fleksibel tersebut dinilai memberi ruang lebih besar untuk menyeimbangkan tugas kedinasan dengan aktivitas keluarga tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Afni menyampaikan, penyesuaian jadwal WFH pegawai Pemkab Siak tersebut berlaku mulai Jumat 5 Juni 2026 mendatang.
"Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat, WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meski Jumat kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi bekerja dari rumah," ujarnya.
Seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas dan memenuhi target kinerja sebagaimana saat bekerja dari kantor.
Di sisi lain, sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan ini diterapkan agar layanan publik tetap berjalan normal dan mudah diakses warga.
Instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan.
ASN yang menjalankan WFH wajib berada di tempat tinggal selama jam kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, melakukan absensi digital, menyampaikan laporan aktivitas harian, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Afni juga menyatakan bahwa keberlangsungan pelayanan publik menjadi prioritas utama.
Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia tanpa hambatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan