- Polda Riau mengungkap kasus praktik pembuatan situs palsu perbankan.
- Seorang mahasiswa asal Kampar menjadi tersangka aksi phishing tersebut.
- Dua korban pencurian data masing-masing rugi Rp750 juta dan Rp250 juta.
SuaraRiau.id - Seorang mahasiswa asal Kampar menjadi tersangka praktik pembuatan situs palsu perbankan yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan kasus ini terungkap dari patroli siber rutin yang dilakukan personel kepolisian di ruang digital.
"Dari patroli siber yang dilakukan, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan juga membuat website tiruan layanan internet banking sejumlah bank," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (26/5/2026).
Menurut Kombes Ade, situs bank palsu itu kemudian dijual kepada pemesan dengan harga mulai Rp400 ribu hingga Rp1 juta per website.
Kombes Ade menjelaskan, website tersebut diduga digunakan untuk menjebak korban agar memasukkan data penting perbankan seperti username, password hingga kode OTP.
"Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas phishing menggunakan situs palsu buatan tersangka.
"Sudah ada dua korban yang melapor. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta," ungkap Ade.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga aplikasi dan perangkat lunak untuk membuat domain, hosting serta memodifikasi tampilan website perbankan.
Polisi menyatakan jika Pelaku aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial dan memperoleh keuntungan dari setiap situs palsu yang berhasil dijual.
Ade menjelaskan, kasus tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing kini semakin canggih dan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengakses layanan perbankan digital dan memastikan alamat situs yang dibuka merupakan situs resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
OTT Kadishub Siak: Polisi Temukan Uang Tunai, tapi Masih Irit Penjelasan
-
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas, BRI Tingkatkan Sistem Keamanan Rekening
-
Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono, Punya Kendaraan Cuma Motor Honda Lawas
-
Manggala Agni 'Gempur' Karhutla Seluas 7 Hektare di Rokan Hilir
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing