Eko Faizin
Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:28 WIB
Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polda Riau buka suara terkait uang Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda.
  • Kabid Humas Polda Riau menyatakan tidak pernah ada penerimaan dana tersebut.
  • Dana itu sejak awal tak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun Polda Riau.

SuaraRiau.id - Dana Rp300 juta terkait renovasi rumah dinas Kapolda Riau yang disebut dalam persidangan Abdul Wahid menuai perbincangan.

Menanggapi itu, korps polisi Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad akhirnya menyampaikan klarifikasi.

Polda menegaskan jika Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan tidak pernah menerima dana Rp300 juta yang disebut dalam persidangan terkait renovasi rumah dinas Kapolda Riau.

"Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara mana pun," ujar Pandra dalam klarifikasinya di media sosial, Sabtu (23/5/2026).

Melansir Riauonline--jaringan Suara.com, Polda memastikan tidak pernah ada penerimaan, penguasaan, ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau.

Pandra menyebut Polri memiliki mekanisme perencanaan dan penganggaran tersendiri terkait pemeliharaan maupun renovasi rumah dinas, sehingga tidak ada kebutuhan meminta bantuan pembiayaan dari pihak luar.

"Seluruh kebutuhan pemeliharaan, perawatan maupun perbaikan rumah dinas dilaksanakan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme internal Polri serta aturan pengelolaan keuangan negara," terangnya.

Polda Riau juga menegaskan tidak pernah ada permintaan bantuan, proposal, ataupun pengajuan dari Kapolda Riau maupun Polda Riau kepada Pemprov Riau atau pihak lain terkait renovasi rumah dinas tersebut.

Terkait adanya istilah "dikembalikan" dalam persidangan, Polda menilai penggunaan istilah itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah dana tersebut pernah diterima.

Menurut Pandra, dana itu sejak awal tak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun Polda Riau dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum.

Selain itu, Polda Riau mencermati adanya perbedaan keterangan dalam persidangan terkait kronologi, lokasi, serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penyerahan uang tersebut.

"Fakta-fakta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji di hadapan majelis hakim," ungkapnya.

Pandra menambahkan hingga saat ini belum terdapat fakta yang menunjukkan Kapolda Riau pernah menerima, menguasai, ataupun menikmati dana dimaksud.

Karena itu, Polda Riau meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum diuji secara utuh di persidangan.

"Ruang persidangan adalah forum yang tepat untuk menguji dan membuktikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan para pihak," tegas Pandra.

Load More