Eko Faizin
Kamis, 09 Juli 2026 | 20:54 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru. [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 8,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR Riau.
  • Tuntutan berat diberikan karena terdakwa tidak kooperatif, memberikan keterangan tidak jujur, serta mengabaikan larangan tindak pidana korupsi.
  • Terdakwa terbukti menikmati aliran dana hasil pemerasan dengan total Rp1,45 miliar yang harus dibayarkan sebagai uang pengganti.

SuaraRiau.id - Tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan, Wahid menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat karena dinilai memiliki lebih banyak keadaan yang memberatkan dibanding 2 terdakwa lainnya.

"Dalam penuntutan itu berbeda tuntutan karena berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan, termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Tadi kami sudah bacakan di persidangan," katanya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Kamis (9/7/2026).

Meyer mengungkapkan, perbedaan tuntutan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bukan tanpa alasan.

"Hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Abdul Wahid lebih banyak sehingga tuntutannya juga menjadi lebih berat," tegasnya.

Meyer menjelaskan salah satu pertimbangan utama adalah Abdul Wahid dinilai tidak mengindahkan larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, selama proses persidangan terdakwa juga dianggap tidak bersikap kooperatif.

"Hal-hal yang memberatkan tersebut antara lain Abdul Wahid tidak mengikuti larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian Abdul Wahid tidak kooperatif dan tidak menerangkan yang sejujurnya," terangnya.

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan bagi Abdul Wahid adalah belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Sedangkan satu-satunya yang meringankan Abdul Wahid adalah belum pernah dihukum," tambahnya.

JPU juga menilai fakta persidangan membuktikan Abdul Wahid menerima aliran dana dengan nilai paling besar dibanding terdakwa lainnya.

Dari total nilai yang didakwakan, masih terdapat uang yang dinikmati atau berada dalam penguasaan Abdul Wahid sekitar Rp1,45 miliar.

"Dengan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan dikaitkan dengan fakta persidangan bahwa Abdul Wahid terbukti menerima dari total dakwaan kami sekitar Rp3,55 miliar sehingga uang yang masih berada dalam penguasaan ataupun kepemilikan Abdul Wahid sekitar Rp1,45 miliar," jelas Meyer.

Atas dasar itu, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

"Inilah pertimbangan-pertimbangan sehingga Abdul Wahid tuntutannya lebih besar yakni 8,5 tahun dan denda Rp500 juta, begitu juga uang pengganti Rp1,45 miliar," tegasnya.

Load More