Eko Faizin
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:09 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. [shutterstock]
Baca 10 detik
  • Bocah 6 tahun di Kabupaten Siak meninggal usai diduga dianiaya ibu tiri.
  • Korban mengalami kekerasan fisik berkali-kali hingga nyawanya tak tertolong.
  • Tersangka awalnya kesal karena korban terlalu lama main di rumah tetangga.

SuaraRiau.id - Seorang bocah laki-laki, FA (6) meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Korban mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (7/5/2026) malam. Tubuh bocah 6 tahun ini dipenuhi luka memilukan.

Sang ibu tiri, SAS (25) diduga menganiaya bocah tersebut selama tiga hari berturut-turut hingga nyawanya tak tertolong. Tersangka melakukan kekerasan terhadap FA tidak terjadi hanya sekali.

"Kami telah mengamankan tersangka SAS. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa," tegas Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com.

Kronologi penganiayaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, penderitaan FA dimulai pada Selasa, 5 Mei 2026. Tersangka kesal karena FA dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.

Keesokan harinya, Rabu, 6 Mei 2026, kekerasan berlanjut. FA buang air di celana saat bangun tidur. Lagi-lagi tersangka menghantam punggung korban dengan kayu yang sama.

Puncak tragedi terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026. Korban yang menolak makan kemudian dilempar batu bata oleh tersangka dan mengenai kepala kiri FA.

Tidak berhenti di situ, saat duduk berhadapan di meja makan, tersangka kembali menghantamkan batu bata yang sama ke kepala bagian kanan korban.

Setelah menerima hantaman batu tersebut, FA mengalami kejang-kejang hebat hingga tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Kijang dan dirujuk ke RSUD Selasih, namun, nyawanya tidak tertolong.

Korban dinyatakan meninggal pada pukul 23.30 WIB.

Kebenaran mulai terungkap saat pihak keluarga menemukan banyak luka memar tidak wajar di bagian kaki, rusuk, hingga kepala ketika hendak memandikan jenazah FA.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu (9/5/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah batu bata, gagang sapu, serta pakaian korban. Tersangka SAS kini mendekam di balik jeruji besi.

Ekshumasi korban

Load More