Eko Faizin
Kamis, 30 April 2026 | 12:22 WIB
Eks Finalis Puteri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF). [Instagram]
Baca 10 detik
  • Eks finalis Puteri Indonesia perwakilan Riau 2024 menjadi tersangka praktik medis ilegal.
  • Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditangkap polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
  • Pelaku menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang medis.

SuaraRiau.id - Mantan finalis Puteri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) menjadi tersangka praktik klinik kecantikan ilegal setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menjelaskan JRF diamankan secara paksa di kediaman keluarganya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4/2026).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pelaku menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang medis.

Pengacara korban, Mark Harianja dan Alqudri Tambusai menunjukkan salah satu wajah kliennya yang ditangani Jeni Rahmadial Fitri, Selasa (28/4/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]

"Modus yang dilakukan pelaku adalah membuka klinik kecantikan dan memberikan tindakan medis kepada pasien, seolah-olah memiliki kompetensi di bidang tersebut," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2026).

Menurut Teddy, untuk meyakinkan korban, JRF memajang berbagai sertifikat di kliniknya yang memberi kesan memiliki keahlian profesional di bidang kecantikan.

Padahal, seluruh tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar kompetensi. Dari hasil penyelidikan, klinik milik JRF telah beroperasi sejak tahun 2019.

Wanita asal Bengkalis tersebut pun menawarkan praktik medisnya dengan tarif yang bervariasi hingga mencapai belasan juta rupiah.

"Pelaku juga menawarkan berbagai perawatan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp16 juta," jelas Teddy.

Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan resmi dari korban yang mengaku mengalami dampak serius usai menjalani perawatan di tempat tersebut.

"Korban yang sudah kami periksa memang mengalami infeksi sesuai laporan yang disampaikan," ungkap Teddy.

Polisi memastikan bahwa pelaku bukan seorang dokter maupun tenaga kesehatan. Penjemputan paksa dilakukan karena pelaku dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Kami melakukan upaya paksa setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan," tegas Teddy.

Yayasan Puteri Indonesia cabut gelar Jeni Rahmadial Fitri

Yayasan Puteri Indonesia (YPI) akhirnya mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 terhadap salah satu finalisnya, Jeni Rahmadial Fitri imbas tersangkut permasalahan hukum.

Informasi pencabutan gelar tersebut disampaikan YPI melalui unggahan lewat akun resminya @officialputeriindonesia, Rabu (29/4/2026).

Load More