- Eks finalis Puteri Indonesia perwakilan Riau 2024 menjadi tersangka praktik medis ilegal.
- Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditangkap polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
- Pelaku menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang medis.
SuaraRiau.id - Mantan finalis Puteri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) menjadi tersangka praktik klinik kecantikan ilegal setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menjelaskan JRF diamankan secara paksa di kediaman keluarganya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4/2026).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pelaku menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang medis.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah membuka klinik kecantikan dan memberikan tindakan medis kepada pasien, seolah-olah memiliki kompetensi di bidang tersebut," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2026).
Menurut Teddy, untuk meyakinkan korban, JRF memajang berbagai sertifikat di kliniknya yang memberi kesan memiliki keahlian profesional di bidang kecantikan.
Padahal, seluruh tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar kompetensi. Dari hasil penyelidikan, klinik milik JRF telah beroperasi sejak tahun 2019.
Wanita asal Bengkalis tersebut pun menawarkan praktik medisnya dengan tarif yang bervariasi hingga mencapai belasan juta rupiah.
"Pelaku juga menawarkan berbagai perawatan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp16 juta," jelas Teddy.
Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan resmi dari korban yang mengaku mengalami dampak serius usai menjalani perawatan di tempat tersebut.
"Korban yang sudah kami periksa memang mengalami infeksi sesuai laporan yang disampaikan," ungkap Teddy.
Polisi memastikan bahwa pelaku bukan seorang dokter maupun tenaga kesehatan. Penjemputan paksa dilakukan karena pelaku dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Kami melakukan upaya paksa setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan," tegas Teddy.
Yayasan Puteri Indonesia cabut gelar Jeni Rahmadial Fitri
Yayasan Puteri Indonesia (YPI) akhirnya mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 terhadap salah satu finalisnya, Jeni Rahmadial Fitri imbas tersangkut permasalahan hukum.
Informasi pencabutan gelar tersebut disampaikan YPI melalui unggahan lewat akun resminya @officialputeriindonesia, Rabu (29/4/2026).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka
-
Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
-
Abdul Wahid Disebut Tak Perintah Kumpulkan Duit, Pengacara: Terbongkar Fakta Sebenarnya
-
Kinerja Keuangan BRI Q1 2026: Aset Rp2,250 Triliun, ROE 18,4%