Eko Faizin
Rabu, 29 April 2026 | 16:00 WIB
Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF). [Instagram]
Baca 10 detik
  • Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri jadi tersangka.
  • Jeni Rahmadial menjalani penahanan di Polda Riau terkait kasus praktik medis ilegal.
  • Tersangka membuka klinik kecantikan dengan modal sertifikat pelatihan pada 2019.

SuaraRiau.id - Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik medis ilegal.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan jika tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang medis.

Dokter kecantikan gadungan tersebut hanya sempat mengikuti pelatihan tenaga medis di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.

"Pelatihan itu sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia," sebut Ade, Rabu (29/4/2026).

Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik klinik kecantikan abal-abal dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap klien tanpa izin resmi.

Klinik kecantikan Jeni Rahmadial Fitri menawarkan tarif yang bervariasi hingga belasan juta rupiah. Bahkan, tersangka menawarkan promo dan diskon besar-besaran agar korban tertarik.

"Klinik tersebut menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, bahkan untuk salah satu korban biaya yang dipungut mencapai Rp16 juta," kata Kombes Ade.

Praktik ilegal JRF diketahui dilakukan di klinik miliknya di Pekanbaru dan Batam pada pertengahan 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia pun kini menjalani penahanan di Polda Riau.

Polisi menangkap Jeni yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di Kota Bukittinggi.

Sementara kuasa hukum korban, Mark Harianja, menyebut strategi harga murah menjadi modus utama Jeni Rahmadial Fitri untuk menarik pelanggan.

"Korban tergiur harga murah dan diskon yang banyak untuk menjalani perawatan," kata Mark, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, laporan terhadap JRF sendiri telah diajukan sejak 25 November 2025.

Dalam laporan itu, tersangka diduga mengaku sebagai dokter serta melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Pihak kuasa hukum juga telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menegaskan bahwa JRF bukan dokter dan tidak memiliki izin praktik.

Load More