- Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri jadi tersangka.
- Jeni Rahmadial menjalani penahanan di Polda Riau terkait kasus praktik medis ilegal.
- Tersangka membuka klinik kecantikan dengan modal sertifikat pelatihan pada 2019.
SuaraRiau.id - Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik medis ilegal.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan jika tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang medis.
Dokter kecantikan gadungan tersebut hanya sempat mengikuti pelatihan tenaga medis di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
"Pelatihan itu sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia," sebut Ade, Rabu (29/4/2026).
Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik klinik kecantikan abal-abal dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap klien tanpa izin resmi.
Klinik kecantikan Jeni Rahmadial Fitri menawarkan tarif yang bervariasi hingga belasan juta rupiah. Bahkan, tersangka menawarkan promo dan diskon besar-besaran agar korban tertarik.
"Klinik tersebut menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, bahkan untuk salah satu korban biaya yang dipungut mencapai Rp16 juta," kata Kombes Ade.
Praktik ilegal JRF diketahui dilakukan di klinik miliknya di Pekanbaru dan Batam pada pertengahan 2025.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia pun kini menjalani penahanan di Polda Riau.
Polisi menangkap Jeni yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di Kota Bukittinggi.
Sementara kuasa hukum korban, Mark Harianja, menyebut strategi harga murah menjadi modus utama Jeni Rahmadial Fitri untuk menarik pelanggan.
"Korban tergiur harga murah dan diskon yang banyak untuk menjalani perawatan," kata Mark, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, laporan terhadap JRF sendiri telah diajukan sejak 25 November 2025.
Dalam laporan itu, tersangka diduga mengaku sebagai dokter serta melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Pihak kuasa hukum juga telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menegaskan bahwa JRF bukan dokter dan tidak memiliki izin praktik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun
-
Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla