- Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri jadi tersangka.
- Jeni Rahmadial menjalani penahanan di Polda Riau terkait kasus praktik medis ilegal.
- Tersangka membuka klinik kecantikan dengan modal sertifikat pelatihan pada 2019.
SuaraRiau.id - Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik medis ilegal.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan jika tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang medis.
Dokter kecantikan gadungan tersebut hanya sempat mengikuti pelatihan tenaga medis di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
"Pelatihan itu sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia," sebut Ade, Rabu (29/4/2026).
Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik klinik kecantikan abal-abal dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap klien tanpa izin resmi.
Klinik kecantikan Jeni Rahmadial Fitri menawarkan tarif yang bervariasi hingga belasan juta rupiah. Bahkan, tersangka menawarkan promo dan diskon besar-besaran agar korban tertarik.
"Klinik tersebut menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, bahkan untuk salah satu korban biaya yang dipungut mencapai Rp16 juta," kata Kombes Ade.
Praktik ilegal JRF diketahui dilakukan di klinik miliknya di Pekanbaru dan Batam pada pertengahan 2025.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia pun kini menjalani penahanan di Polda Riau.
Polisi menangkap Jeni yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di Kota Bukittinggi.
Sementara kuasa hukum korban, Mark Harianja, menyebut strategi harga murah menjadi modus utama Jeni Rahmadial Fitri untuk menarik pelanggan.
"Korban tergiur harga murah dan diskon yang banyak untuk menjalani perawatan," kata Mark, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, laporan terhadap JRF sendiri telah diajukan sejak 25 November 2025.
Dalam laporan itu, tersangka diduga mengaku sebagai dokter serta melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Pihak kuasa hukum juga telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menegaskan bahwa JRF bukan dokter dan tidak memiliki izin praktik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau
-
Berawal dari 200 Kilogram, Usaha Gula Merah Rosidah Kini Tembus 500 Kilogram per Hari
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone