- Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri jadi tersangka.
- Jeni Rahmadial menjalani penahanan di Polda Riau terkait kasus praktik medis ilegal.
- Tersangka membuka klinik kecantikan dengan modal sertifikat pelatihan pada 2019.
SuaraRiau.id - Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik medis ilegal.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan jika tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang medis.
Dokter kecantikan gadungan tersebut hanya sempat mengikuti pelatihan tenaga medis di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
"Pelatihan itu sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia," sebut Ade, Rabu (29/4/2026).
Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik klinik kecantikan abal-abal dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap klien tanpa izin resmi.
Klinik kecantikan Jeni Rahmadial Fitri menawarkan tarif yang bervariasi hingga belasan juta rupiah. Bahkan, tersangka menawarkan promo dan diskon besar-besaran agar korban tertarik.
"Klinik tersebut menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, bahkan untuk salah satu korban biaya yang dipungut mencapai Rp16 juta," kata Kombes Ade.
Praktik ilegal JRF diketahui dilakukan di klinik miliknya di Pekanbaru dan Batam pada pertengahan 2025.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia pun kini menjalani penahanan di Polda Riau.
Polisi menangkap Jeni yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di Kota Bukittinggi.
Sementara kuasa hukum korban, Mark Harianja, menyebut strategi harga murah menjadi modus utama Jeni Rahmadial Fitri untuk menarik pelanggan.
"Korban tergiur harga murah dan diskon yang banyak untuk menjalani perawatan," kata Mark, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, laporan terhadap JRF sendiri telah diajukan sejak 25 November 2025.
Dalam laporan itu, tersangka diduga mengaku sebagai dokter serta melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Pihak kuasa hukum juga telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menegaskan bahwa JRF bukan dokter dan tidak memiliki izin praktik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare
-
Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat