- Jeni Rahmadial Fitri terseret kasus dugaan praktik medis ilegal di klinik kecantikannya.
- Finalis Putri Indonesia Riau 2024 tersebut ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan.
- Belasan korban layanan medisnya mengalami kerusakan fisik dan berdampak ke psikologis.
SuaraRiau.id - Layanan medis ilegal menjerat finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Setidaknya ada 15 korban mengalami berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan fisik hingga trauma psikologis. Belasan orang tersebut telah mengadu ke pihak kuasa hukum.
"Beberapa korban mengalami kerusakan parah, seperti alis rusak, luka pada wajah hingga ke telinga dan mulut, serta kerusakan pada bibir. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan," kata Mark Harianja, salah satu pengacara korban, Selasa (28/4/2026).
Mark menjelaskan bahwa praktik medis ilegal tersebut dilakukan di klinik kecantikan milik tersangka di Pekanbaru, bahkan juga terjadi di Batam sekitar pertengahan tahun 2025.
Menurut kuasa hukum, Jeni Rahmadial Fitri menawarkan diskon besar-besaran di klinik kecantikan agar para korban tertarik.
"Korban tergiur harga murah dan diskon yang banyak untuk menjalani perawatan," kata Mark.
Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki izin resmi.
"Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas seperti STR dan SIP," jelas pengacara.
Lebih jauh, Mark mengaku mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Jeni tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki izin praktik.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi tertulis dari IDI bahwa yang bersangkutan bukan dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik," tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, JRF sejatinya sudah berulang kali dipanggil penyidik. Namun, karena tak kunjung hadir akhirnya dijemput paksa di Kota Bukittinggi baru-baru ini.
Mark mengungkapkan bahwa laporan terhadap Jeni telah diajukan sejak 25 November 2025.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penetapan tersangka terhadap JRF.
"Iya benar (tersangka), sudah ditahan," terang Dirkrimsus.
Diketahui, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Jeni yang merupakan owner PT Arauna Beauty Clinic dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare
-
Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP
-
Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW