Eko Faizin
Selasa, 28 April 2026 | 19:10 WIB
Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Riau. [instagram]
Baca 10 detik
  • Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap polisi.
  • Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan praktik medis ilegal di Pekanbaru dan Batam.
  • Owner PT Arauna Beauty Clinic ini melakukan operasi tanpa memiliki kompetensi.

SuaraRiau.id - Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) tersandung kasus dugaan layanan medis ilegal. Ia ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Owner PT Arauna Beauty Clinic ini dibekuk setelah diduga kuat mengaku sebagai dokter tanpa memiliki izin resmi.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan kalau Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar, sudah ditahan," katanya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2026).

Atas perbuatannya, Jeni Rahmadial Fitri dijerat dengan pasal 429 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan junto UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Diketahui, beberapa tindakan medis yang dilakukan Jeni terjadi pada pertengahan tahun 2025, tepatnya sekitar bulan Juni, dengan lokasi di Pekanbaru dan Batam.

Sementara kuasa hukum korban AA dan NS, Mark Harianja, dan Al Qudri Tambusai menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 25 November 2025.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan kerugian serius bagi para korban.

"Pada tanggal 25 November 2025, kami telah mengajukan laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh terlapor berinisial JRF," ujar Mark, Selasa (28/4/2026).

Dia menjelaskan, Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan tindakan operasi terhadap sejumlah klien tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas sebagai tenaga medis.

"Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki STR maupun SIP. Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Jeni bukan seorang dokter.

"Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik," jelasnya.

Lebih lanjut, Mark menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendampingi sekitar 15 korban yang mengalami dampak serius akibat tindakan medis tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya mengalami cacat permanen.

"Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut, serta bibir yang hancur," jelasnya.

Load More