- BFI Finance di Pekanbaru terseret kasus pengeroyokan warga oleh debt collector.
- Kendaraan yang dirampas tersebut dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan itu.
- Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector memicu peristiwa pengeroyokan.
SuaraRiau.id - Perusahaan pembiayaan BFI Finance Pekanbaru terseret kasus perampasan dan pengeroyokan warga oleh sejumlah debt collector yang viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan kekerasan tersebut bermula dari perampasan satu unit mobil di parkiran Hotel Farma, Jalan Paus.
Anggi mengungkap kendaraan milik korban ditarik secara paksa oleh para debt collector meskipun status kendaraan tersebut belum masuk kategori write off (WO).
"Mobil ini ditarik secara paksa oleh debt collector di parkiran Hotel Farma. Padahal, mobil tersebut belum dinyatakan WO. Namun, pihak DC (debt collector) tetap mengambil kendaraan dari debitur untuk dibawa ke gudang finance atas nama CV BFI Finance," kata Kasatreskrim dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Senin (27/4/2026).
AKP Anggi mengungkapkan dari berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan tersebut dibawa oleh para pelaku ke gudang atas nama CV BFI Finance.
Penarikan paksa tersebut memicu peristiwa kedua yang lebih brutal di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing Pekanbaru.
Seorang warga, Sayuti Malik, yang berniat membantu debitur berinisial SA untuk bernegosiasi dengan pihak debt collector justru menjadi korban pengeroyokan.
"Kejadian ini sebetulnya ada dua peristiwa. Pertama terkait perampasan mobil yang dilakukan oleh debt collector, dan yang kedua terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap korban," ujar Anggi.
Upaya mediasi yang buntu berubah menjadi aksi kekerasan. Korban mengalami luka robek serius di bagian kepala setelah dihantam oleh gerombolan penagih utang tersebut.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala hingga robek akibat pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.
Sejauh ini, Polresta Pekanbaru telah mengamankan empat tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
"Untuk tersangka, empat orang sudah kita tangkap dan tiga lainnya masih buron. Saat ini masih terus kita lakukan pengejaran," tegas Anggi.
Para pelaku perampasan dijerat dengan Pasal 482 KUHP, sedangkan pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
PNM dan KPPPA Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Pemberdayaan Perempuan di Bajawa
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Pekanbaru Hadirkan Parkir Gratis selama 3 Hari: Mal hingga Rumah Sakit