- BFI Finance di Pekanbaru terseret kasus pengeroyokan warga oleh debt collector.
- Kendaraan yang dirampas tersebut dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan itu.
- Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector memicu peristiwa pengeroyokan.
SuaraRiau.id - Perusahaan pembiayaan BFI Finance Pekanbaru terseret kasus perampasan dan pengeroyokan warga oleh sejumlah debt collector yang viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan kekerasan tersebut bermula dari perampasan satu unit mobil di parkiran Hotel Farma, Jalan Paus.
Anggi mengungkap kendaraan milik korban ditarik secara paksa oleh para debt collector meskipun status kendaraan tersebut belum masuk kategori write off (WO).
"Mobil ini ditarik secara paksa oleh debt collector di parkiran Hotel Farma. Padahal, mobil tersebut belum dinyatakan WO. Namun, pihak DC (debt collector) tetap mengambil kendaraan dari debitur untuk dibawa ke gudang finance atas nama CV BFI Finance," kata Kasatreskrim dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Senin (27/4/2026).
AKP Anggi mengungkapkan dari berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan tersebut dibawa oleh para pelaku ke gudang atas nama CV BFI Finance.
Penarikan paksa tersebut memicu peristiwa kedua yang lebih brutal di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing Pekanbaru.
Seorang warga, Sayuti Malik, yang berniat membantu debitur berinisial SA untuk bernegosiasi dengan pihak debt collector justru menjadi korban pengeroyokan.
"Kejadian ini sebetulnya ada dua peristiwa. Pertama terkait perampasan mobil yang dilakukan oleh debt collector, dan yang kedua terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap korban," ujar Anggi.
Upaya mediasi yang buntu berubah menjadi aksi kekerasan. Korban mengalami luka robek serius di bagian kepala setelah dihantam oleh gerombolan penagih utang tersebut.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala hingga robek akibat pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.
Sejauh ini, Polresta Pekanbaru telah mengamankan empat tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
"Untuk tersangka, empat orang sudah kita tangkap dan tiga lainnya masih buron. Saat ini masih terus kita lakukan pengejaran," tegas Anggi.
Para pelaku perampasan dijerat dengan Pasal 482 KUHP, sedangkan pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
-
Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir