- Aksi premanisme berkedok debt collector kembali terjadi di Pekanbaru.
- Gerombolan penagih utang ini melakukan pengeroyokan dan pemerasan.
- Polisi akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku utama.
SuaraRiau.id - Aksi premanisme berkedok debt collector atau jasa penagih utang kembali terjadi di Pekanbaru hingga korban mengalami luka-luka.
Kasus yang viral tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (25/4/2026).
Selang beberapa saat, Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuk gerombolan debt collector yang melakukan pengeroyokan dan pemerasan.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut" ujar Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Minggu (26/4/2026).
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait aksi brutal sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
"Modusnya adalah menghentikan kendaraan di jalan, lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya penarikan," sebut Hasyim.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku utama yang masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.
Peristiwa bermula saat korban yang merupakan debitur tengah berkendara, kemudian dihentikan secara paksa oleh sekelompok pelaku.
Mereka mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Tanpa prosedur resmi, pelaku langsung menguasai kendaraan milik korban.
Tak berhenti di situ, korban juga diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang.
Situasi semakin memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara baik-baik, para pelaku justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan.
"Kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini jelas merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas," ungkap Hasyim.
Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pengembangan kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Demi Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Puluhan Orang Rela Bayar hingga Rp16 Juta
-
Kronologi Debt Collector Keroyok Warga di Kedai Kopi Pekanbaru
-
Gerombolan Debt Collector Beringas Ditangkap usai Aniaya Warga Pekanbaru
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Wanita Pemula, Trendy Dipakai Harian
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar