- Khalid Basalamah mengaku tak hubungi Ibnu Mas'ud sejak KPK usut kasus haji.
- Ketika disinggung terseret kasus kuota haji Khalid menyerahkan hal itu di akhirat.
- Khalid menjelaskan dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
SuaraRiau.id - Khalid Basalamah mengaku tidak pernah menghubungi Ibnu Mas'ud semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.
Khalid Basalamah merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sedangkan Ibnu Mas'ud adalah pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru.
"Enggak, enggak ada," kata Khalid setelah diperiksa KPK, Kamis (23/4/2026).
Terlebih, dengan adanya penyidikan kasus kuota haji.
"Ya, saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai," sebut Khalid.
Ketika disinggung akibat dari Ibnu Mas'ud dan PT Muhibbah yang membuat namanya ikut terseret dalam penyidikan kasus kuota haji, dia mengatakan menyerahkan semua hal itu di akhirat.
"Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah," ujarnya.
Sementara itu, Khalid menjelaskan bahwa dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," katanya.
Oleh sebab itu, ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku hanya sebagai korban dalam kasus kuota haji yang sedang diusut KPK. Kemudian secara khusus, dia mengaku sebagai korban dari Ibnu Mas'ud.
"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelasnya.
"Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban," sambungnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit