- Khalid Basalamah mengaku tak hubungi Ibnu Mas'ud sejak KPK usut kasus haji.
- Ketika disinggung terseret kasus kuota haji Khalid menyerahkan hal itu di akhirat.
- Khalid menjelaskan dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
SuaraRiau.id - Khalid Basalamah mengaku tidak pernah menghubungi Ibnu Mas'ud semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.
Khalid Basalamah merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sedangkan Ibnu Mas'ud adalah pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru.
"Enggak, enggak ada," kata Khalid setelah diperiksa KPK, Kamis (23/4/2026).
Terlebih, dengan adanya penyidikan kasus kuota haji.
"Ya, saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai," sebut Khalid.
Ketika disinggung akibat dari Ibnu Mas'ud dan PT Muhibbah yang membuat namanya ikut terseret dalam penyidikan kasus kuota haji, dia mengatakan menyerahkan semua hal itu di akhirat.
"Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah," ujarnya.
Sementara itu, Khalid menjelaskan bahwa dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," katanya.
Oleh sebab itu, ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku hanya sebagai korban dalam kasus kuota haji yang sedang diusut KPK. Kemudian secara khusus, dia mengaku sebagai korban dari Ibnu Mas'ud.
"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelasnya.
"Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban," sambungnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan