- Khalid Basalamah mengaku tak hubungi Ibnu Mas'ud sejak KPK usut kasus haji.
- Ketika disinggung terseret kasus kuota haji Khalid menyerahkan hal itu di akhirat.
- Khalid menjelaskan dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
SuaraRiau.id - Khalid Basalamah mengaku tidak pernah menghubungi Ibnu Mas'ud semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.
Khalid Basalamah merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sedangkan Ibnu Mas'ud adalah pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru.
"Enggak, enggak ada," kata Khalid setelah diperiksa KPK, Kamis (23/4/2026).
Terlebih, dengan adanya penyidikan kasus kuota haji.
"Ya, saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai," sebut Khalid.
Ketika disinggung akibat dari Ibnu Mas'ud dan PT Muhibbah yang membuat namanya ikut terseret dalam penyidikan kasus kuota haji, dia mengatakan menyerahkan semua hal itu di akhirat.
"Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah," ujarnya.
Sementara itu, Khalid menjelaskan bahwa dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," katanya.
Oleh sebab itu, ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku hanya sebagai korban dalam kasus kuota haji yang sedang diusut KPK. Kemudian secara khusus, dia mengaku sebagai korban dari Ibnu Mas'ud.
"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelasnya.
"Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban," sambungnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Rombongan Pertama Calon Haji asal Pekanbaru Berangkat ke Tanah Suci
-
Menteri Hanif Datangi TPA Muara Fajar Pekanbaru Lihat Teknologi Methane Capture
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Group Perluas Inklusi Keuangan hingga Akar Rumput
-
Kasus Korupsi Haji: Bos Travel asal Pekanbaru Mangkir dari Panggilan KPK
-
Disebut Khalid Basalamah, KPK Periksa Ibnu Mas'ud Bos Biro Haji asal Pekanbaru