- KPK mendalami bagaimana cara Khalid Basalamah dapat kuota haji khusus
- Pendalaman dilakukan karena diduga jadi bagian jual beli kuota haji
- Ada kemungkinan Khalid atau agensi lain memberi uang ke pejabat Kemenag
SuaraRiau.id - Ustaz Khalid Basalamah diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami cara pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Melansir Antara, pendalaman tersebut dilakukan lantaran diduga bagian dari jual beli kuota haji yang menjadi materi penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024.
Selain itu, KPK mendalami pengakuan Khalid Basalamah mengenai keputusan memilih menunaikan ibadah haji dengan memakai kuota haji khusus, meskipun sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.
Ia mengatakan KPK mendalami kemungkinan Khalid Basalamah atau agensi perjalanan hajinya menjadi pihak yang diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota haji tambahan.
"Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan. Jadi, belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan, sejauh ini Khalid Basalamah merupakan saksi fakta karena keterangannya dinilai dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram
-
Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air
-
Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas
-
PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru