- KPK mendalami bagaimana cara Khalid Basalamah dapat kuota haji khusus
- Pendalaman dilakukan karena diduga jadi bagian jual beli kuota haji
- Ada kemungkinan Khalid atau agensi lain memberi uang ke pejabat Kemenag
SuaraRiau.id - Ustaz Khalid Basalamah diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami cara pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Melansir Antara, pendalaman tersebut dilakukan lantaran diduga bagian dari jual beli kuota haji yang menjadi materi penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024.
Selain itu, KPK mendalami pengakuan Khalid Basalamah mengenai keputusan memilih menunaikan ibadah haji dengan memakai kuota haji khusus, meskipun sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.
Ia mengatakan KPK mendalami kemungkinan Khalid Basalamah atau agensi perjalanan hajinya menjadi pihak yang diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota haji tambahan.
"Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan. Jadi, belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan, sejauh ini Khalid Basalamah merupakan saksi fakta karena keterangannya dinilai dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap
-
Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap
-
Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos
-
Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla