- KPK mendalami bagaimana cara Khalid Basalamah dapat kuota haji khusus
- Pendalaman dilakukan karena diduga jadi bagian jual beli kuota haji
- Ada kemungkinan Khalid atau agensi lain memberi uang ke pejabat Kemenag
SuaraRiau.id - Ustaz Khalid Basalamah diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami cara pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Melansir Antara, pendalaman tersebut dilakukan lantaran diduga bagian dari jual beli kuota haji yang menjadi materi penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024.
Selain itu, KPK mendalami pengakuan Khalid Basalamah mengenai keputusan memilih menunaikan ibadah haji dengan memakai kuota haji khusus, meskipun sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.
Ia mengatakan KPK mendalami kemungkinan Khalid Basalamah atau agensi perjalanan hajinya menjadi pihak yang diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota haji tambahan.
"Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan. Jadi, belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan, sejauh ini Khalid Basalamah merupakan saksi fakta karena keterangannya dinilai dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
Terkini
-
Bagaimana Cara Ustaz Khalid Basalamah Mendapat Kuota Haji Khusus?
-
5 Parfum Elegan Sering Promo untuk Emak-emak, Wangi Berkelas Seharian
-
Tersedia 10 Link DANA Kaget Terbaru, Segera Klaim sebelum Kehabisan
-
Dirut BUMD di Rokan Hilir Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen
-
7 Skincare Terbaik untuk Pelajar Mulai 15 Ribuan, Gampang Dicari di Minimarket