Eko Faizin
Senin, 20 April 2026 | 12:11 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit. [Antara]
Baca 10 detik
  • Dana Bagi Hasil Sawit Riau mengalami penurunan di tengah dinamika fiskal daerah.
  • Pemprov Riau mengevaluasi pengelolaan dana dengan penyesuaian kebijakan terbaru.
  • Perubahan ini mengharuskan mengetatkan administrasi dalam pengelolaan anggaran.

SuaraRiau.id - Sekda Riau, Syahrial Abdi menyatakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit mengalami penurunan di tengah dinamika fiskal daerah.

Syahrial menyampaikan hal itu saat Rapat Koordinasi DBH Sawit, Senin (20/4/2026). Dia menekankan pentingnya pembahasan mendalam terkait perubahan regulasi.

"Kegiatan ini perlu dibahas karena secara prinsip ada perubahan regulasi terbaru. Kita tidak berdebat dengan jumlah hasil bagi sawitnya, yang jelas jumlahnya semakin menurun," katanya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi prosedur pengelolaan dana dengan menyesuaikan kebijakan terbaru.

Syahrial menyebutkan bahwa penyesuaian kebijakan harus dipahami bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Sekda Riau juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tantangan serius.

Menurut Syahrial, setiap alokasi anggaran kini harus dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.

Dalam rapat tersebut, perhatian juga difokuskan pada rencana kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terbaru.

Verifikasi kebutuhan daerah kini harus disesuaikan dengan besaran DBH serta kondisi riil di masing-masing wilayah.

Perubahan regulasi dari PMK 91 Tahun 2023 ke PMK 10 Tahun 2026 menjadi dasar penyesuaian kebijakan ini.

Salah satu poin penting adalah daerah kini dapat menerima alokasi sebagai daerah penghasil sekaligus daerah perbatasan.

Sebelumnya, daerah hanya dapat memperoleh salah satu kategori alokasi saja. Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi dana menjadi lebih adil dan mencerminkan kondisi geografis serta kontribusi daerah.

Selain itu, DBH sawit kini tidak lagi sepenuhnya dialokasikan untuk infrastruktur. Minimal 15 persen dana dapat digunakan untuk kegiatan lain dengan mekanisme fleksibilitas yang telah diatur.

Ia menegaskan bahwa konsekuensi dari perubahan ini adalah pengetatan administrasi dalam pengelolaan anggaran.

"Artinya, administrasi akan semakin ketat. Rakor ini untuk evaluasi terhadap prosedurnya," jelas Syahrial.

Load More