Eko Faizin
Minggu, 31 Mei 2026 | 08:18 WIB
Komplotan penipuan dengan modus jual beli batu delima yang merugikan korban di Kabupaten Siak ratusan juta rupiah. [ANTARA/HO-Polres Siak]
Baca 10 detik
  • Seorang ASN di Siak menjadi korban penipuan jual beli batu merah delima.
  • Korban harus merasakan kerugian hingga ratusan juta rupiah dari sindikat ini.
  • Anggota sindikat bergantian memainkan perannya hingga korban terperdaya.

SuaraRiau.id - Kasus penipuan modus jual beli batu delima menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, sindikat penipuan batu berharga tersebut beranggotakan empat orang.

"Keempat terduga pelaku UN, IS, DR, dan YFP sudah ditangkap petugas pada Senin (25/5/2026) di Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru," kata Kasatreskrim dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2026).

Kosmos menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Z alias Atan (54).

Dia menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat lihai dan memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.

Menurut Kosmos, modusnya adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah.

Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya.

Saat itu korban didatangi oleh beberapa pria tidak dikenal yang secara bergantian memainkan peran sebagai penjual, perantara, hingga sosok "bos" dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.

Korban yang telah percaya kemudian diarahkan untuk ikut bersama pelaku menjemput uang pembayaran.

Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya dan menjualnya pada sebuah showroom mobil di Pekanbaru seharga Rp50 juta.

Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan salat di sebuah masjid.

Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, telepon selular serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku.

Alasannya tidak boleh membawa barang ke dalam masjid, namun usai korban selesai salat, kendaraan para pelaku telah menghilang dan korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

Load More