- Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.
- Marjani mengaku namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau.
- Di sisi lain, KPK membeberkan fakta baru terkait peran Marjani dalam perkara itu.
SuaraRiau.id - Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terseret kasus dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Marjani bakal menjalani penahanan untuk 20 hari pertama atau mulai 13 April-2 Mei 2026. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK per Senin (13/4/2026).
Ajudan Gubernur Riau nonaktif tersebut, Marjani mengaku namanya hanya dicatut terkait kasus dugaan pemerasan alias jatah preman di lingkungan Dinas PUPR Pemprov Riau.
"Saya hanya dicatut saja. Nama saya dicatut," kata Marjani kepada media di Gedung KPK, Senin (13/4/2026). Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye khas KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan jika ajudan Wahid itu ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau.
KPK diketahui menetapkan Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," kata Achmad seperti lansir dari Antara, Senin (13/4/2026).
Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
KPK ungkap peran Marjani
KPK menyebut bahwa Marjani memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai ajudan, diduga menjadi perantara dalam pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Marjani disebut sebagai representasi dari tersangka Abdul Wahid.
"Peran MJN (Marjani) sangat krusial, terutama terkait dengan pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia menjadi representasi dari saudara AW (Abdul Wahid)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya.
KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah kebutuhan pribadi Abdul Wahid turut difasilitasi melalui Marjani. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif Marjani dalam praktik yang tengah disidik.
"Ada juga penggunaan untuk keperluan-keperluan saudara AW yang ditemukan melalui MJN. Ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang kami dalami," sebut Achmad.
Marjani gugat KPK Rp11 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
5 Mobil Bekas Murah Paling Tangguh dan Irit BBM dengan Kabin Luas
-
Plt Gubri SF Hariyanto Janji Lindungi Hak Warga TNTN Terkait Relokasi
-
Rekam Jejak I Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejati Riau yang Baru
-
Kasus Korupsi: Ajudan Abdul Wahid Ngaku Dicatut, Tapi KPK Punya Fakta Berbeda
-
Ditahan, KPK Sebut Ajudan Abdul Wahid Jadi Pengumpul Dana dari Kepala UPT