- Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.
- Marjani mengaku namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau.
- Di sisi lain, KPK membeberkan fakta baru terkait peran Marjani dalam perkara itu.
SuaraRiau.id - Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terseret kasus dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Marjani bakal menjalani penahanan untuk 20 hari pertama atau mulai 13 April-2 Mei 2026. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK per Senin (13/4/2026).
Ajudan Gubernur Riau nonaktif tersebut, Marjani mengaku namanya hanya dicatut terkait kasus dugaan pemerasan alias jatah preman di lingkungan Dinas PUPR Pemprov Riau.
"Saya hanya dicatut saja. Nama saya dicatut," kata Marjani kepada media di Gedung KPK, Senin (13/4/2026). Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye khas KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan jika ajudan Wahid itu ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau.
KPK diketahui menetapkan Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," kata Achmad seperti lansir dari Antara, Senin (13/4/2026).
Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
KPK ungkap peran Marjani
KPK menyebut bahwa Marjani memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai ajudan, diduga menjadi perantara dalam pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Marjani disebut sebagai representasi dari tersangka Abdul Wahid.
"Peran MJN (Marjani) sangat krusial, terutama terkait dengan pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia menjadi representasi dari saudara AW (Abdul Wahid)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya.
KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah kebutuhan pribadi Abdul Wahid turut difasilitasi melalui Marjani. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif Marjani dalam praktik yang tengah disidik.
"Ada juga penggunaan untuk keperluan-keperluan saudara AW yang ditemukan melalui MJN. Ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang kami dalami," sebut Achmad.
Marjani gugat KPK Rp11 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei
-
Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
-
3.028 Warga Pekanbaru Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan