- KPK mengungkap fakta baru terkait peran ajudan Abdul Wahid, Marjani yang kini ditahan.
- Marjani disebut menjadi perantara pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT.
- KPK juga menyebut jika kebutuhan pribadi Abdul Wahid turut difasilitasi melalui Marjani.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan alias jatah preman yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW).
Terbaru, lembaga antirasuah itu menahan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Marjani.
"Ini sudah memenuhi kualifikasi kecukupan alat bukti sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban kepada MJN," ujar Achmad dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Achmad menuturkan, dalam konstruksi hukum pidana, keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus dilakukan secara langsung dalam keseluruhan proses.
Peran pihak lain yang membantu, menyuruh, atau turut serta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
"Dalam konsep hukum, pembantuan atau dilakukan secara bersama-sama itu tidak mesti semua pihak terlibat langsung dalam seluruh proses terjadinya perbuatan korupsi," jelasnya.
Achmad menegaskan bahwa dalam kasus ini, peran tersangka Abdul Wahid sebagai Gubernur diduga kuat berkaitan dengan unsur pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Tindakan itu tidak mungkin dilakukan seorang diri.
"Kalau kita lihat unsur-unsur seperti memaksa, menyalahgunakan kewenangan, hingga penerimaan gratifikasi, itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Pasti ada pihak-pihak lain yang membantu," ungkapnya.
Marjani disebut memiliki peran yang sangat penting dan strategis.
Sebagai ajudan, diduga menjadi perantara dalam pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang disebut sebagai representasi dari tersangka Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terutama terkait dengan pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia menjadi representasi dari saudara AW," tegas Ahmad.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah kebutuhan pribadi AW turut difasilitasi melalui Marjani.
Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif Marjani dalam praktik yang tengah disidik.
"Ada juga penggunaan untuk keperluan-keperluan saudara AW yang ditemukan melalui MJN. Ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang kami dalami," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Heboh Pemuda Tewas Diserang Kawanan Pelaku Begal di Pelalawan
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja Gegara Hirup Asapnya, Amankah Pemusnahan Narkoba?
-
Manggala Agni Berupaya Padamkan Kebakaran Lahan 60 Hektare di Pelalawan
-
Giliran Ikatan Keluarga Minang Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi
-
Kronologi ASN di Siak Tertipu Batu Merah Delima Bertuah Ratusan Juta Rupiah