- Gubernur nonaktif Abdul Wahid bersama dua orang lainnya menjalani sidang perdana, Kamis (26/3/2026).
- Wahid mengungkap sejumlah kejanggalan mulai narasi OTT KPK hingga penerimaan uang Rp800 juta.
- Dia juga berharap majelis hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menyeretnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi.
Dalam momen itu, Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Selain menyoroti narasi OTT KPK, politisi PKB ini juga menyoal perbedaan terkait dugaan penerimaan uang.
Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta, namun hal itu tidak tercantum dalam dakwaan.
"Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta," sebut Abdul Wahid.
Wahid lantas mengungkapkan dalam konferensi pers juga disebut adanya aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.
"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," jelasnya.
Ia turut menyinggung istilah "jatah preman" yang sempat muncul dalam narasi awal, namun tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dakwaan.
"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter," terang Wahid.
Mantan anggota DPR RI inipun menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.
"Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya," ungkap Wahid.
Selain itu, ia juga menanggapi soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak seharusnya ditafsirkan secara subjektif.
"Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan," tutupnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau
-
Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga
-
Penjelasan Polres Terkait Heboh Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hulu
-
Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar
-
Klaim sebagai Amanah, Status Daerah Istimewa Riau Terus Diperjuangkan