- Gubernur nonaktif Abdul Wahid Bersama dua orang lainnya menjalani sidang perdana, Kamis (26/3/2026).
- Wahid mengungkap sejumlah kejanggalan mulai narasi OTT KPK hingga penerimaan uang Rp800 juta.
- Dia juga berharap majelis hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menyeretnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi.
Dalam momen itu, Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Selain menyoroti narasi OTT KPK, politisi PKB ini juga menyoal perbedaan terkait dugaan penerimaan uang.
Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta, namun hal itu tidak tercantum dalam dakwaan.
"Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta," sebut Abdul Wahid.
Wahid lantas mengungkapkan dalam konferensi pers juga disebut adanya aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.
"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," jelasnya.
Ia turut menyinggung istilah "jatah preman" yang sempat muncul dalam narasi awal, namun tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dakwaan.
"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter," terang Wahid.
Mantan anggota DPR RI inipun menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.
"Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya," ungkap Wahid.
Selain itu, ia juga menanggapi soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak seharusnya ditafsirkan secara subjektif.
"Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan," tutupnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Sidang Perdana, Wahid Ungkap Kejanggalan Narasi OTT KPK: Pembunuhan Karakter
-
Abdul Wahid Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Jatah Preman
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa