- Gubernur nonaktif Abdul Wahid bersama dua orang lainnya menjalani sidang perdana, Kamis (26/3/2026).
- Wahid mengungkap sejumlah kejanggalan mulai narasi OTT KPK hingga penerimaan uang Rp800 juta.
- Dia juga berharap majelis hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menyeretnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi.
Dalam momen itu, Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Selain menyoroti narasi OTT KPK, politisi PKB ini juga menyoal perbedaan terkait dugaan penerimaan uang.
Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta, namun hal itu tidak tercantum dalam dakwaan.
"Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta," sebut Abdul Wahid.
Wahid lantas mengungkapkan dalam konferensi pers juga disebut adanya aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.
"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," jelasnya.
Ia turut menyinggung istilah "jatah preman" yang sempat muncul dalam narasi awal, namun tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dakwaan.
"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter," terang Wahid.
Mantan anggota DPR RI inipun menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.
"Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya," ungkap Wahid.
Selain itu, ia juga menanggapi soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak seharusnya ditafsirkan secara subjektif.
"Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan," tutupnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026: BRI Tawarkan KPR Dengan Bunga Mulai 2,75%
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik