Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat berada di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan (Jaksel) kenakan rompi oranye. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
- Gubernur nonaktif Abdul Wahid bersama dua orang lainnya menjalani sidang perdana, Kamis (26/3/2026).
- Wahid mengungkap sejumlah kejanggalan mulai narasi OTT KPK hingga penerimaan uang Rp800 juta.
- Dia juga berharap majelis hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.
Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan alias jatah preman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi.
Tak hanya Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya mantan Kepala Dinas PUPRPKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam juga menjalani sidang.
Pada agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Wahid dan M Arief terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, sementara Dani M Nursalam menggunakan baju batik.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah seperti Yaqut, Begini Jawaban KPK
-
Kuasa Hukum Soroti Keanehan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Abdul Wahid
-
Sidang Perdana, Wahid Ungkap Kejanggalan Narasi OTT KPK: Pembunuhan Karakter
-
Abdul Wahid Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Jatah Preman
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang