- Polri menangkap kurir narkoba sindikat Koko Erwin di Pekanbaru.
- Pelaku bernama Akhsan Al Fadhil sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Kurir tersebut pernah membawa sabu 1,5 kilogram dari Bos Aceh.
SuaraRiau.id - Kurir narkoba sindikat Erwin alias Koko Erwin, yakni Akhsan Al Fadhil alias Genda, sebagai tersangka usai ditangkap di Pekanbaru pada 24 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan pihaknya bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Genda.
"Berdasarkan hasil analisis IT (teknologi informasi, red.), dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru," katanya dikutip dari Antara, Minggu (1/3/2026).
Eko menjelaskan bahwa Genda ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Erwin dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, tetapi bersama salah seorang rekannya yang bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda," jelasnya.
Eko menuturkan, Genda diamankan di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Genda, diketahui yang bersangkutan pernah membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di Bima.
Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin.
Kemudian setelah tiba di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan.
"Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota," lanjutnya.
Sementara untuk satu kilogram sabu, disebut diambil oleh seseorang bernama Awan.
Adapun tindak lanjut penetapan tersangka tersebut adalah Polri akan mengembangkan jaringan terkait lainnya hingga memeriksa sejumlah barang bukti di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Diketahui, kasus tersebut masih berkaitan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat pada 19 Februari 2026. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Kemunculan Harimau Bikin Panik, Sekolah di Pulau Burung Inhil Diliburkan
-
Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol
-
Napi Narkoba Kabur Ada Kaitan dengan Pengungkapan Sabu di Bandara Pekanbaru
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?