Eko Faizin
Senin, 02 Maret 2026 | 10:20 WIB
Bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin. [ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi]
Baca 10 detik
  • Polri menangkap kurir narkoba sindikat Koko Erwin di Pekanbaru.
  • Pelaku bernama Akhsan Al Fadhil sudah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kurir tersebut pernah membawa sabu 1,5 kilogram dari Bos Aceh.

SuaraRiau.id - Kurir narkoba sindikat Erwin alias Koko Erwin, yakni Akhsan Al Fadhil alias Genda, sebagai tersangka usai ditangkap di Pekanbaru pada 24 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan pihaknya bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Genda.

"Berdasarkan hasil analisis IT (teknologi informasi, red.), dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru," katanya dikutip dari Antara, Minggu (1/3/2026).

Eko menjelaskan bahwa Genda ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Erwin dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, tetapi bersama salah seorang rekannya yang bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda," jelasnya.

Eko menuturkan, Genda diamankan di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Genda, diketahui yang bersangkutan pernah membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di Bima.

Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin.

Kemudian setelah tiba di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan.

"Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota," lanjutnya.

Sementara untuk satu kilogram sabu, disebut diambil oleh seseorang bernama Awan.

Adapun tindak lanjut penetapan tersangka tersebut adalah Polri akan mengembangkan jaringan terkait lainnya hingga memeriksa sejumlah barang bukti di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Diketahui, kasus tersebut masih berkaitan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat pada 19 Februari 2026. (Antara)

Load More