- Polda Riau melakukan pemecatan secara tidak hormat 12 personelnya.
- Kapolda menyebut belasan anggota polisi itu melakukan pelanggaran berat.
- Pemecatan merupakan bentuk punishment karena telah mencoreng citra Polri.
SuaraRiau.id - Polda Riau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotanya lantaran terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolda Riau pada Kamis (29/1/2025).
"Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat," kata Irjen Herry.
Kapolda menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah serta integritas Polri.
Herry mengakui pemecatan anggota adalah keputusan yang berat, namun harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Nama-nama personel Polda Riau yang dipecat antara lain Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea dan Aiptu Bambang Supriyanto.
Kemudian Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Kapolda Herry menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya.
"Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri melalui berbagai saluran yang telah disediakan, termasuk QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.
Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pemecatan 12 polisi itu merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang telah mencoreng citra Polri.
"Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," terangnya.
Pandra menyampaikan pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Pengumuman Seleksi Direksi BUMD di Riau Dimulai Pekan Depan
-
THR Awet di Kantong, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Sukses Berkat BRI, TSDC Bali Jadi Contoh UMKM yang Mampu Jangkau Pasar secara Luas
-
Lima Daerah di Riau Masih Karhutla, 3 Wilayah Tahap Pendinginan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Senin 16 Maret 2026