- KPK hingga kini belum mengumumkan jumlah uang hasil sitaan di rumah SF Hariyanto.
- Padahal sudah sebulan lebih penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
- Beda dengan kasus Abdul Wahid dan Bupati Indragiri Hulu, uang keduanya cepat diungkap.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan hasil penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto yang dilakukan pada 15 Desember 2025 lalu.
Padahal sudah sebulan lebih, KPK menggeledah rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau ini. Selain itu, lembaga antirasuah juga belum menjadwalkan memeriksa Plt Gubernur Riau tersebut.
Pada Desember lalu, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Saat itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pengamanan uang tunai dari rumah pribadi Plt Gubernur SF Hariyanto, Selasa (16/12/2025).
"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Uang tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing,” kata Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Budi menyampaikan, pemeriksaan terhadap SF Hariyanto diperlukan guna mengklarifikasi asal-usul serta keterkaitan uang dan dokumen yang diamankan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Nantinya akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk uang yang ditemukan di rumah pribadinya," ungkapnya.
Terkait jumlah uang yang diamankan, KPK hingga kini belum mengungkapkan secara rinci. Penyidik, kata Budi, masih melakukan proses penghitungan.
"Jumlahnya masih dalam proses penghitungan. Yang jelas, uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK," tegasnya.
Di sisi lain, sikap KPK tersebut dinilai berbeda dengan penanganan kasus lain yang sebelumnya ditangani.
Pada kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, KPK tidak butuh waktu yang lama untuk mengumumkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang valuta asing berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers usai penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah senilai kurang lebih Rp800 juta," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu 5 November 2025.
Hal serupa juga dilakukan KPK dalam kasus penggeledahan rumah Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, pada 18 Desember 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis