- Polres Bengkalis menetapkan satu warga sebagai tersangka karhutla.
- Tersangka perambah hutan ini membakar lahan gambut seluas 5 hektare.
- Sebelumnya, kebakaran menghanguskan lahan di Kecamatan Bukit Batu.
SuaraRiau.id - Seorang warga berinisial MS (49) menjadi tersangka terkait kasus perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan MS diamankan terkait kebakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku.
"Penetapan tersangka inisial MS (49), diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang komprehensif," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Kapolres menuturkan langkah tegas ini diambil sebagai pengembangan dari insiden kebakaran yang menghanguskan lahan di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Fahrian mengatakan seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai koridor yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi lingkungan.
"Berdasarkan koordinasi dengan pihak BPKH, lokasi yang terbakar tersebut teridentifikasi sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sebuah kawasan yang seharusnya terlindungi dari aktivitas ilegal," ucap Fahrian.
Informasi awal mengenai bencana ini justru datang dari kesigapan warga melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA).
Sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi, Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat telah berjibaku melakukan pemadaman awal secara mandiri.
Gerak cepat masyarakat ini sangat membantu mencegah api merambat lebih luas, sekaligus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan fakta bahwa MS berada dan beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sesaat sebelum kebakaran hebat terjadi," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat untuk memberikan efek jera.
Tersangka diancam UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Semua aturan tersebut kini telah diperkuat melalui perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Guna memperkuat pembuktian di persidangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
"Barang-barang tersebut meliputi satu bilah parang yang diduga digunakan untuk aktivitas di lahan, serta sampel tanah dan pelepah sawit yang telah hangus terbakar," kata Fahrian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Jangan Sampai Ciptakan Kepanikan Petani Sawit
-
Bareskrim Polri Selidiki Blackout Sumatera, Bawa Barang Bukti ke Puslabfor
-
Sopir Truk MinyaKita Tewas Diikat, Kepala Dilakban Ternyata Dihabisi Rekan
-
Sawit Anjlok Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga Sepihak
-
Viral Warga Pekanbaru Serbu Hotel saat Pemadaman Listrik Total di Sumatera