- Dua kakek-kakek pensiunan PNS asal Riau menuntut keadilan hingga ke MA.
- Mereka disinyalir jadi korban kriminalisasi hingga 1 tahun 11 bulan penjara.
- Awal perkara yaitu keduanya membeli tanah berdasarkan SKGR dari orang lain.
SuaraRiau.id - Dua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rau bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) menuntut keadilan ke Mahkamah Agung.
Kakek-kakek tersebut sebelumnya terseret kasus pidana dalam memperjuangkan lahan milik 110 pegawai ex Kanwil Depkes Riau, namun disinyalir jadi korban kriminalisasi hingga divonis PN Bangkinang 1 tahun 11 bulan penjara.
Mereka kemudian mencari keadilan di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan mengajukan amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.
Atas insiden tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi orasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Massa membentangkan spanduk di pagar gedung MA sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan Biro Hukum Mahkamah Agung menemui massa dan menerima tiga orang perwakilan untuk beraudiensi. Tiga perwakilan aksi yakni Zuhanda Agus, Indra Dermawan bersama penasehat hukum memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
"Kami menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya proses inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tinggi," ucap Zuhandra.
Perwakilan aksi juga meminta MA memeriksa perkara kasasi Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti secara menyeluruh alat bukti surat dari kedua belah pihak.
Penasehat hukum para terdakwa lantas mempersoalkan proses pengajuan kasasi. Bagaimana mungkin terdakwa diminta memeriksa berkas, sementara berkas telah lebih dulu dikirim.
"Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau disebutkan majelis hakim bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025," jelasnya.
Awal mula perkara
Diceritakan, para terdakwa membeli tanah berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 atas nama Zuhanda Agus tertanggal 10 juni 1994 dan SKGR No 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994.
Tanah tersebut dibeli dari Ir Hary Setiawan dan Titis Wahyuni disebutkan lokasi tanah berada di RT02 /RW01 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Namun Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar disangkakan perkara perdata dan pidana (surat SKGR palsu) sehingga dimenangkan semua oleh PT Panca Surya Garden (PSG).
Sementara itu, penjual tanah, Hary Setiawan, disebut memperoleh lahan tersebut sejak 1982 berdasarkan AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dan tidak diproses pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Komitmen GCG BRI Makin Kuat, Fraud dan Korupsi Ditindak Tanpa Pandang Bulu
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan
-
Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli
-
Mukhlisin Resmi Pimpin Kuansing Pasca OTT Bupati Suhardiman Amby
-
Ukiran Batu Dazu, Tebing Bersejarah Pembawa Pesan Dunia dan Akhirat