- Dua kakek-kakek pensiunan PNS asal Riau menuntut keadilan hingga ke MA.
- Mereka disinyalir jadi korban kriminalisasi hingga 1 tahun 11 bulan penjara.
- Awal perkara yaitu keduanya membeli tanah berdasarkan SKGR dari orang lain.
SuaraRiau.id - Dua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rau bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) menuntut keadilan ke Mahkamah Agung.
Kakek-kakek tersebut sebelumnya terseret kasus pidana dalam memperjuangkan lahan milik 110 pegawai ex Kanwil Depkes Riau, namun disinyalir jadi korban kriminalisasi hingga divonis PN Bangkinang 1 tahun 11 bulan penjara.
Mereka kemudian mencari keadilan di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan mengajukan amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.
Atas insiden tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi orasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Massa membentangkan spanduk di pagar gedung MA sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan Biro Hukum Mahkamah Agung menemui massa dan menerima tiga orang perwakilan untuk beraudiensi. Tiga perwakilan aksi yakni Zuhanda Agus, Indra Dermawan bersama penasehat hukum memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
"Kami menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya proses inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tinggi," ucap Zuhandra.
Perwakilan aksi juga meminta MA memeriksa perkara kasasi Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti secara menyeluruh alat bukti surat dari kedua belah pihak.
Penasehat hukum para terdakwa lantas mempersoalkan proses pengajuan kasasi. Bagaimana mungkin terdakwa diminta memeriksa berkas, sementara berkas telah lebih dulu dikirim.
"Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau disebutkan majelis hakim bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025," jelasnya.
Awal mula perkara
Diceritakan, para terdakwa membeli tanah berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 atas nama Zuhanda Agus tertanggal 10 juni 1994 dan SKGR No 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994.
Tanah tersebut dibeli dari Ir Hary Setiawan dan Titis Wahyuni disebutkan lokasi tanah berada di RT02 /RW01 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Namun Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar disangkakan perkara perdata dan pidana (surat SKGR palsu) sehingga dimenangkan semua oleh PT Panca Surya Garden (PSG).
Sementara itu, penjual tanah, Hary Setiawan, disebut memperoleh lahan tersebut sejak 1982 berdasarkan AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dan tidak diproses pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI
-
Kampung Koboi Jadi Ikon Transformasi Desa Tugu Selatan Bersama BRI Desa BRILiaN
-
BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24
-
Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN