Eko Faizin
Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:09 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Dua mahasiswa asal Kampar ditangkap bersama belasan WNA Myanmar.
  • Dua mahasiswa diberi imbalan uang sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.
  • Tugas keduanya menjemput para WNA di Dumai atas perintah seseorang.

SuaraRiau.id - Dua mahasiswa asal Kampar, Riau terlibat menyelundupan belasan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar dengan tujuan Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan kedua tersangka berusia antara 20 hingga 24 tahun, berjenis kelamin laki-laki.

"Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial. Mereka bekerja sama menjemput sembilan orang di mobil pertama dan sembilan orang di mobil kedua, kemudian membawa ke lokasi yang sudah ditentukan," kata Pandra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (13/2/2026).

Para tersangka dijanjikan imbalan finansial sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap penjemputan.

Modus operandi yang digunakan adalah menjemput para WNA di wilayah Dumai atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Ditpolairud Polda Riau yang mengamankan 18 WNA asal Myanmar tanpa dokumen resmi.

Humas Polda Riau menjelaskan kronologi penangkapan dua mahasiswa yang berperan sebagai pengangkut para WNA itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim kapal patroli Polri KM Kedidi 3015 melaksanakan pemantauan di sekitar Jalan Purwo Salim, Jalan Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan," ujar Pandra.

Dalam patroli itu, petugas mendapati dua unit kendaraan mencurigakan. Mobil pertama, Honda BR-V warna putih dengan nomor polisi BM 1927 QD, dikemudikan tersangka berinisial MRA.

Sementara mobil kedua, Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1835 QJ, dikendarai tersangka FA.

"Kedua kendaraan tersebut masing-masing membawa sembilan orang WNA tanpa dokumen yang sah, sehingga total keseluruhan berjumlah 18 orang," jelasnya.

Pandra menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergitas. Selain itu, informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 juga sangat membantu.

"Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Dan kali ini terbukti benar adanya tindak pidana pengangkutan WNA tanpa dokumen sah," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara 18 WNA tersebut juga dalam penanganan pihak berwenang untuk proses pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait.

"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda sesuai kategori dalam KUHP terbaru," tegas Pandra.

Load More