Eko Faizin
Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:38 WIB
Pahlawan Siregar (64) dan Zuhandra Agus (70) memperjuangkan keadilan hingga ke Mahkamah Agung. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua kakek-kakek pensiunan PNS asal Riau menuntut keadilan hingga ke MA.
  • Mereka disinyalir jadi korban kriminalisasi hingga 1 tahun 11 bulan penjara.
  • Awal perkara yaitu keduanya membeli tanah berdasarkan SKGR dari orang lain.

Tak hanya itu, penasehat hukum para terdakwa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam persidangan di PN Bangkinang kepada Badan Pengawas MA pada 9 Februari 2026.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan, Zuhanda dan Pahlawan disebut sebagai pembeli beritikad baik atas tanah seluas empat hektare untuk perumahan karyawan Depkes Riau.

Massa menilai perkara ini sarat rekayasa dan kriminalisasi yang berkaitan dengan kepentingan korporasi, yakni PT Panca Surya Garden, anak perusahaan Surya Dumai Grup.

Massa berharap langkah penyampaian aspirasi ini menjadi dorongan bagi MA untuk merespons tuntutan secara serius demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Load More