Eko Faizin
Senin, 26 Januari 2026 | 16:56 WIB
Plt Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto. [Dok Mediacenter Riau]
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau bekerja sama dengan KPK memperkuat upaya pencegahan korupsi.
  • Menurut Plt Gubri, desa memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan yang bersih.
  • Program ini merupakan hasil kolaborasi  yang bertujuan memperkuat pencegahan korupsi.

SuaraRiau.id - Pemprov Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acara program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi di Pekanbaru, Senin (26/1/2026)

Momen memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui program Desa Percontohan Antikorupsi itu menetapkan 7 desa di Riau sebagai desa percontohan tahun 2025.

Plt Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto mengungkapkan, desa memiliki peran krusial dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih.

"Desa merupakan landasan awal tata kelola pemerintahan. Dari desa percontohan antikorupsi dapat tercipta lingkungan yang berintegritas dan dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya, Senin (26/1/2026).

SF Hariyanto menyatakan, penguatan tata kelola dari tingkat desa akan berdampak langsung pada kualitas pemerintahan secara keseluruhan

Dia menjelaskan, program ini dinilai strategis karena desa menjadi landasan awal tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

SF Hariyanto menyebut, program desa antikorupsi tidak hanya berorientasi pada pencegahan penyimpangan anggaran. Tetapi juga mendorong perubahan budaya birokrasi di tingkat desa agar lebih terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

"Melalui program desa antikorupsi, kita bisa mendorong desa-desa untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan," terang dia.

Menurut SF Hariyanto, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan pengawasan publik yang kuat, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.

Sementara Sekda Riau Syahrial Abdi menyampaikan menerangkan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi.

"Program perluasan desa percontohan anti korupsi merupakan program kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan pemerintah daerah. Ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," terang Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Riau 2025 itu.

Syahrial menuturkan, program ini diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga desa dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Riau yang bersih dari korupsi.

"Ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa," tegas dia.

Load More