- Polisi Bengkalis menangkap pasutri lantaran menampung PMI ilegal.
- Para PMI tersebut berasal dari Malaysia dengan menggunakan speed boat.
- Suami istri ini menyediakan rumah penampungan Desa Senggoro, Bengkalis.
SuaraRiau.id - Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis.
Kali ini, sepasang suami istri berinisial J (62) dan S (39) diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap Polres Bengkalis di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Sedianya para PMI ilegal tersebut masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah saat dikonfirmasi Suara.com.
"Benar, keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (11/2/2026).
Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, Satreskrim Polres Bengkalis pada 9 Februari 2026 melakukan penindakan terhadap sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro.
"Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan lima PMI yang baru tiba dari Malaysia menggunakan speed boat," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI itu dijemput menggunakan mobil Fortuner warna hitam, lalu dikawal menuju rumah penampungan oleh kedua tersangka.
"Para PMI sempat ditampung di rumah tersebut dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan petugas," ujar Juliandi.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan