Eko Faizin
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:24 WIB
Polres Bengkalis mengungkap tempat penampungan PMI ilegal di wilayah tersebut. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi Bengkalis menangkap pasutri lantaran menampung PMI ilegal.
  • Para PMI tersebut berasal dari Malaysia dengan menggunakan speed boat.
  • Suami istri ini menyediakan rumah penampungan Desa Senggoro, Bengkalis.

SuaraRiau.id - Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis.

Kali ini, sepasang suami istri berinisial J (62) dan S (39) diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap Polres Bengkalis di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Sedianya para PMI ilegal tersebut masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah saat dikonfirmasi Suara.com.

"Benar, keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (11/2/2026).

Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, Satreskrim Polres Bengkalis pada 9 Februari 2026 melakukan penindakan terhadap sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro.

"Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan lima PMI yang baru tiba dari Malaysia menggunakan speed boat," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI itu dijemput menggunakan mobil Fortuner warna hitam, lalu dikawal menuju rumah penampungan oleh kedua tersangka.

"Para PMI sempat ditampung di rumah tersebut dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan petugas," ujar Juliandi.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More