- Polisi Bengkalis menangkap pasutri lantaran menampung PMI ilegal.
- Para PMI tersebut berasal dari Malaysia dengan menggunakan speed boat.
- Suami istri ini menyediakan rumah penampungan Desa Senggoro, Bengkalis.
SuaraRiau.id - Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis.
Kali ini, sepasang suami istri berinisial J (62) dan S (39) diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap Polres Bengkalis di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Sedianya para PMI ilegal tersebut masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah saat dikonfirmasi Suara.com.
"Benar, keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (11/2/2026).
Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, Satreskrim Polres Bengkalis pada 9 Februari 2026 melakukan penindakan terhadap sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro.
"Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan lima PMI yang baru tiba dari Malaysia menggunakan speed boat," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI itu dijemput menggunakan mobil Fortuner warna hitam, lalu dikawal menuju rumah penampungan oleh kedua tersangka.
"Para PMI sempat ditampung di rumah tersebut dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan petugas," ujar Juliandi.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota
-
Tak Perlu Bingung Cari Money Changer, BRI Hadir di Berbagai Lokasi Strategis
-
SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks
-
Ke Sekolah Terkadang Diadang Banjir Rob, BRI Peduli Bantu Mahesa Lewat Sepeda Baru
-
Enam Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru Periode Sepekan ke Depan